HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Aksi pencurian besar-besaran yang menimpa Gereja Mawar Sharon di Jalan Arteri Supadio, Sungai Raya, akhirnya terungkap. Tim gabungan Resmob Polda Kalbar, Unit IT Polda Kalbar, dan Resmob Macan Raya Polres Kubu Raya berhasil meringkus pelaku utama, RT (42), setelah hampir sepekan diburu.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani, melalui Kasubsie Penmas Aiptu Ade, mengatakan penangkapan berlangsung dramatis. “Pelaku sempat melawan dan berusaha melarikan diri ke kolong rumah warga. Namun, berkat kesigapan tim dan bantuan masyarakat, tersangka berhasil diamankan,” ujarnya, Jumat 29 Agustus 2025.
Kasus ini bermula dari laporan pihak gereja pada 19 Agustus 2025. Sejumlah barang elektronik dan perlengkapan ibadah raib, di antaranya tiga laptop, satu ponsel, gitar, harddisk eksternal 6 TB, serta perlengkapan kamera. Total kerugian ditaksir mencapai Rp130 juta. Hilangnya perangkat tersebut sempat mengganggu aktivitas pelayanan gereja.
Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan RT di kawasan Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara. Saat hendak ditangkap, tersangka yang sedang duduk di depan masjid langsung kabur ke area pemukiman dan bersembunyi di kolong rumah warga. Petugas melakukan pengejaran cepat hingga akhirnya berhasil membekuknya.
Di lokasi, RT mengakui telah membobol Gereja Mawar Sharon dan membawa kabur seluruh barang elektronik. Ia kemudian digelandang ke Mapolres Kubu Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan mencari keberadaan barang bukti hasil curian.
Atas perbuatannya, RT dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sesuai KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. “Kasus ini menjadi bukti komitmen kami untuk menindak tegas tindak kriminal yang meresahkan masyarakat,” tegas Aiptu Ade. (*)