Pemuda di Ketapang Ditangkap Saat Edarkan Sabu, Polisi Temukan 17 Gram Lebih Barang Bukti

Pelaku saat diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang. Foto ist.

HARIAN KALBAR (KETAPANG) – Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Delta Pawan. Seorang pemuda berinisial RF (21) ditangkap saat berada di rumahnya di Desa Kali Nilam, Senin malam 1 September 2025, dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 17 gram.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Narkoba AKP Aris Pramudji menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di rumah pelaku.

Bacaan Lainnya

“Dari informasi yang kita terima, rumah tersebut milik pelaku RF. Petugas langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan pelaku dan barang bukti di dalam rumah,” ujar Aris, Jumat 5 September 2025.

Setelah memastikan target berada di lokasi, polisi langsung melakukan penggerebekan pada pukul 21.00 WIB. Penggeledahan pun dilakukan disaksikan oleh perangkat RT setempat.

“Dalam penggerebekan itu, kami mengamankan 10 klip plastik berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat total 17,81 gram brutto, satu alat hisap sabu (bong), dua pipet modifikasi, sebuah handphone, satu unit sepeda motor, serta uang tunai Rp3.570.000,” ungkap Aris.

Kepada petugas, RF mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan siap untuk diedarkan kembali. Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Ketapang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Proses hukum akan terus berlanjut. Kami tegaskan bahwa Polres Ketapang tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah ini,” tegas Aris. (*)