Operasi PETI Kapuas 2025, 56 Tersangka Ditangkap dan Puluhan Alat Berat Disita Polda Kalbar

Polda Kalbar Ungkap 29 Kasus PETI, 56 Tersangka Ditangkap. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mencatat capaian signifikan dalam Operasi Peti Kapuas 2025. Dalam dua pekan operasi yang digelar di berbagai wilayah, Polda Kalbar berhasil mengungkap 29 kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan menangkap 56 tersangka.

Dalam konferensi pers yang digelar Jumat 12 September 2025, Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin, S.I.K., S.H., M.H., memaparkan rincian hasil operasi yang didampingi oleh Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, serta Kasubdit IV Tipidter, Kompol Yoan Febriawan.

Bacaan Lainnya

“Selama pelaksanaan operasi, kami berhasil menangani 21 kasus terkait tindak pidana Minerba, 7 kasus migas, dan 1 kasus penyalahgunaan merkuri. Dari total 56 tersangka, 7 orang kami tahan di Rutan Polda Kalbar, sisanya 49 ditahan di rutan Polres jajaran,” jelas Kombes Burhanuddin.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting dari lokasi-lokasi tambang ilegal, termasuk 3 unit excavator, 2 keping emas, 4 biji emas, 208 gram pasir emas, 6.700 liter lebih bahan bakar, 2 kilogram merkuri, 28 set peralatan tambang serta Kendaraan, ponsel, timbangan emas, dan uang tunai

Modus operandi para pelaku, menurut Burhanuddin, umumnya menggunakan alat berat untuk melakukan penambangan tanpa izin resmi, lalu menjual hasil tambang ke pengepul lokal untuk diproses dan didistribusikan kembali.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Penanganan kasus ini melibatkan saksi ahli, serta penyitaan yang dilakukan bersama lembaga resmi seperti Pegadaian,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, menyoroti dampak besar aktivitas PETI, baik terhadap lingkungan, sosial, maupun perekonomian masyarakat.

“PETI bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga perusakan lingkungan berskala besar. Kami laksanakan operasi ini dengan tegas dan terukur, sebagai bentuk tanggung jawab Polri menjaga kelestarian alam dan masa depan masyarakat Kalbar,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas tambang ilegal yang masih marak di lapangan.

“Pengawasan lingkungan hidup bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga kita semua. Mari kita jaga sumber daya alam Kalbar agar bisa dikelola secara sah, adil, dan berkelanjutan,” tutup Bayu.

Dengan komitmen yang tinggi dan dukungan masyarakat, Polda Kalbar menegaskan tidak akan berhenti sampai praktik PETI benar-benar diberantas demi keamanan, keadilan, dan keberlanjutan sumber daya alam Kalimantan Barat. (*)