HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Tiga pemuda masing-masing berinisial SS (26), MT (25), dan YI (25) diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, usai dilaporkan warga karena diduga hendak mencuri kabel milik PLN. Namun, saat dilakukan penggeledahan, polisi justru menemukan barang bukti narkotika berupa sabu dan serbuk yang diduga ekstasi.
Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat Desa Teluk Bakung, Rabu 9 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Warga mencurigai gerak-gerik ketiga pria yang berada di sekitar jaringan kabel TC milik PLN. Saat petugas tiba di lokasi, salah satu dari mereka sempat melarikan diri menggunakan mobil pick-up.
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, mengatakan bahwa petugas menemukan berbagai peralatan yang diduga akan digunakan untuk memotong kabel, termasuk satu buah gunting besi. Namun yang mengejutkan, penggeledahan juga mengungkap satu paket kecil narkotika diduga sabu seberat 0,36 gram dan satu klip plastik berisi serbuk biru yang diduga ekstasi seberat 0,55 gram.
“Selain itu, ditemukan juga alat isap sabu (bong) dari botol larutan penyegar, korek api, dan tiga buah sedotan plastik,” ujar Ade, Selasa 15 Juli 2025.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, Polsek Sungai Ambawang langsung berkoordinasi dengan Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya. Ketiga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres untuk pemeriksaan intensif.
Menurut pengakuan pelaku, narkotika tersebut didapatkan dari seseorang berinisial T di wilayah Pontianak Timur dan rencananya akan digunakan sendiri.
Polres Kubu Raya mengapresiasi kepedulian warga yang tanggap terhadap situasi mencurigakan di lingkungan mereka. “Kami sangat berterima kasih atas laporan cepat masyarakat. Kolaborasi ini sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba,” tegas Aiptu Ade. (*)