Motif Asmara, Tiga Tersangka Penganiayaan dan Penyebar Konten Asusila di Pontianak Ditangkap Polisi

Tiga tersangka kasus penganiayaan disertai penyebaran konten asusila yang terjadi di Jalan Martadinata, Pontianak. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pontianak berhasil mengamankan tiga tersangka terkait kasus penganiayaan disertai penyebaran konten asusila yang terjadi di Jalan Martadinata, Pontianak, Kalimantan Barat, pada Jumat 13 Juni 2025 sekitar pukul 14.53 WIB. Ketiga tersangka itu disinyalir merupakan mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Pontianak.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, melalui Kasat Reskrim AKP Wawan Darmawan, membenarkan penangkapan ketiga tersangka yang berinisial AF, PT, dan SQ alias ND. Mereka diduga melakukan penganiayaan terhadap NM (19) dengan latar belakang cemburu dan konflik asmara, karena korban dituduh memiliki hubungan dengan kekasih salah satu pelaku.

Bacaan Lainnya

“Korban mengalami kekerasan fisik mulai dari dijambak, ditampar, ditinju, hingga dipaksa bersujud dan mencium tangan pelaku,” ujar AKP Wawan Darmawan. Kejadian ini berlangsung hingga Rabu, 18 Juni 2025.

Lebih sadis lagi, korban dipaksa melepas pakaian hingga telanjang. Salah satu pelaku kemudian merekam aksi tersebut menggunakan ponsel, lalu mengunggah video ke akun Instagram pribadi. Konten asusila itu turut disebarluaskan oleh tersangka lainnya.

Dalam penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu set pakaian korban dan dua unit ponsel milik korban serta pelaku, yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan konten.

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, serta Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten yang melanggar kesusilaan. (*)