Mobil Terperosok di Parit, Pencuri Sawit di Sekadau Dibekuk Polisi

Barang bukti buah Kelapa Sawit dan kendaraan yang digunakan tersangka pencurian. Foto ist.

HARIAN KALBAR (SEKADAU) – Unit Jatanras Satreskrim Polres Sekadau meringkus K (25), warga Kabupaten Sanggau, yang terlibat pencurian dengan pemberatan buah kelapa sawit milik PT Bintang Sawit Lestari (BSL). Pelaku ditangkap pada Sabtu, 9 Agustus 2025 siang, setelah sempat kabur meninggalkan mobil sewaan yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.

Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasat Reskrim Iptu Zainal Abidin mengungkapkan, aksi pencurian terjadi Jumat, 1 Agustus 2025 sekitar pukul 01.30 WIB di areal loading Divisi I, Dusun Sungai Bala, Desa Tapang Perodah, Kecamatan Sekadau Hulu. Dua petugas keamanan menemukan mobil Toyota Calya cokelat metalik terperosok di parit dengan pintu belakang terbuka, berisi puluhan tandan buah segar (TBS) sawit, dan beberapa tandan tercecer di jalan.

Bacaan Lainnya

“Saat akan diamankan, pelaku sudah melarikan diri meninggalkan mobil di lokasi,” ujar Iptu Zainal, Minggu 10 Agustus 2025. Perusahaan mengalami kerugian hingga jutaan rupiah dan melapor ke Polres Sekadau.

Hasil penyelidikan mengarah pada K, yang mengaku beraksi bersama rekannya H, kini buron. Mobil sewaan tersebut telah dimodifikasi dengan melepas jok belakang untuk memuat hasil curian. Saat dikejar karyawan, kendaraan mereka menabrak tebing dan rusak parah, memaksa keduanya kabur.

Polisi menyita 25 janjang TBS, satu unit Toyota Calya, dan nota timbang sebagai barang bukti. K kini ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana, sementara pengejaran terhadap H masih berlanjut. (*)