Mengaku Ahli Mengobati, Resedivis Asusila Cabuli Remaja Putri berusia 17 Tahun

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak saat memberi keterangan pers kepada wartawan. Foto ist.

HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Seorang pria lanjut usia berinisial PA yang merupakan residivis kasus asusila, kembali diamankan polisi setelah terbukti mencabuli seorang remaja putri berusia 17 tahun, hingga dua kali. Kasus pencabulan tersebut dengan modus berpura-pura sebagai ahli pengobatan spiritual berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya.

“Pencabulan itu terjadi bermula ketika korban meminta bantuan PA untuk menghapus ingatan tentang mantan kekasihnya. Melihat celah tersebut, pelaku yang mengaku sebagai orang pintar alias dukun, justru memanfaatkan situasi dengan melancarkan aksinya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak, Selasa 23 September 2025.

Bacaan Lainnya

Kepada Polisi, pelaku PA mengaku tidak memiliki kemampuan spiritual seperti yang ia klaim kepada korban, itu hanya modus, karena PA tertarik terhadap korban.

Menurut Kasat Reskrim, peristiwa pertama terjadi pada Senin, 28 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, di dalam kamar rumah orang tua pelaku yang berlokasi di Kecamatan Sungai Ambawang, Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Kemudian, aksi kedua dilakukan hanya dua hari berselang, tepatnya pada Rabu, 30 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 WIB. Kali ini, pelaku membawa korban ke salah satu kamar Hotel Benua Mas di Jalan 28 Oktober, Kubu Raya.

“Tersangka melakukan aksi bejatnya sebanyak dua kali, dengan dalih mampu menyembuhkan penyakit yang diderita korban. Padahal itu hanya modus untuk melancarkan niat jahatnya,” ujar Iptu Nunut Rivaldo

Atas perbuatannya, PA dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukuman yang menanti pelaku tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 15 tahun.

“Pelaku saat ini kami tahan dan proses hukumnya sedang berjalan. Kami ingin masyarakat tahu bahwa Polres Kubu Raya serius menangani kasus-kasus yang menyangkut perlindungan anak,” kata Nunut Rivaldo.

Kasat Reskrim menambahkan, kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat, terutama anak dan remaja, tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku memiliki kemampuan supranatural atau pengobatan spiritual tanpa dasar.

“Modus seperti ini berbahaya, karena pelaku bisa memanfaatkan kelemahan psikologis korban. Kami imbau orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anaknya agar tidak terjebak dalam tipu daya,” tegas Nunut Rivaldo. (*)