HARIAN KALBAR (SANGGAU) – Polres Sanggau berhasil memediasi aksi damai yang digelar oleh Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Tayan Hulu bersama tokoh masyarakat dan eks karyawan PT. Sinar Borneo West (SBW), Senin 19 Mei 2025. Aksi tersebut berlangsung di akses jalan menuju pabrik kelapa sawit milik PT. SBW yang terletak di Dusun Simpang Tanjung, Desa Binjai, Kecamatan Tayan Hulu.
Aksi dimulai sekitar pukul 10.50 WIB dan diikuti oleh Ketua DAD Tayan Hulu Heriyanto, A.Md., bersama BPD Binjai, Temenggung Adat, dan sepuluh eks personel keamanan (security) PT. SBW. Para peserta menyampaikan aspirasi terkait pemutusan hubungan kerja yang mereka nilai tidak adil.
Dalam aksinya, massa sempat menghentikan kendaraan pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang menuju pabrik. Tindakan ini memicu keberatan dari tiga koperasi mitra perusahaan—Koperasi Pusaka Tanjung, Koperasi Jurong Sawit, dan Koperasi Pandan Wangi—karena dinilai berpotensi mengganggu aktivitas ekonomi petani sawit.
Merespons situasi yang memanas, Polres Sanggau menggelar mediasi sekitar pukul 11.30 WIB di Mess GH PT. SBW. Mediasi dipimpin Kabag Ops Polres Sanggau, AKP PSC Kusuma Wibawa, S.H., M.A.P, dan dihadiri berbagai pihak, termasuk Kasat Intelkam, Kasat Binmas, Kasi Intel Kejari Sanggau, Camat Tayan Hulu, Kapolsek setempat, jajaran manajemen perusahaan, serta tokoh masyarakat.
Dalam pertemuan, Heriyanto menyampaikan keberatan atas pemecatan sepuluh eks karyawan, yang menurutnya tidak melalui tahapan pembinaan dan tidak mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Pihak perusahaan, diwakili Suyanto dan Andika, menegaskan bahwa pemutusan kerja sesuai aturan internal yang telah diketahui para karyawan.
Mereka juga menyebut surat anjuran dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar bersifat tidak mengikat secara hukum, sehingga tidak menjadi kewajiban perusahaan untuk menjalankan isinya.
AKP PSC Kusuma Wibawa mengimbau agar seluruh pihak menghindari tindakan provokatif dan menyelesaikan masalah melalui jalur hukum serta musyawarah. Ia juga menekankan pentingnya menjaga hubungan kekeluargaan dan menghindari aksi pemortalan atau pemagaran jalan yang bisa merugikan masyarakat lainnya.
Mediasi yang berlangsung selama dua jam ini akhirnya meredakan ketegangan. Peserta aksi sepakat untuk tidak melanjutkan rencana pemagaran akses jalan dan akan menunggu mediasi lanjutan yang rencananya difasilitasi Wakil Gubernur Kalbar dengan mengundang Direktur PT. SBW.
Kabag Ops menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan langkah preventif, komunikasi dengan tokoh masyarakat, dan deteksi dini untuk mencegah konflik lanjutan.
Seluruh rangkaian aksi damai berlangsung aman, tertib, dan dikawal 51 personel gabungan dari Polres Sanggau, Polsek Tayan Hulu, Polsek Batang Tarang, dan Polsek Parindu. Aksi berakhir pada pukul 14.00 WIB.
Menurut analisis kepolisian, aksi ini merupakan bentuk respons terhadap belum ditindaklanjutinya anjuran Dinas Tenaga Kerja terkait pemulihan status kerja eks karyawan. Potensi konflik lebih besar bisa terjadi jika komunikasi tidak segera dibangun secara menyeluruh.
Polres Sanggau mendorong Pemerintah Kabupaten Sanggau turut aktif menjembatani persoalan ini dan berkoordinasi dengan Wakil Gubernur Kalbar agar solusi berkeadilan bisa segera diwujudkan.
Polres Sanggau juga menegaskan komitmennya untuk tetap netral dan mengedepankan penegakan hukum yang humanis dalam menjaga stabilitas wilayah. (*)