Masak Mie Instan, Pencuri di Rumah Makan Bismillah Diciduk Polisi Setelah Dua Minggu Buron

Buron Dua Minggu, Pencuri Tas di Rumah Makan Bismillah Tertangkap Saat Masak Indomie. Foto ist.

HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Pelarian dua pemuda pelaku pencurian di Rumah Makan Bismillah, Jalan Sambas Timur 01, Desa Ampera Raya, Kecamatan Sungai Ambawang, akhirnya berakhir. Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sungai Ambawang berhasil menangkap FH (24) dan NL (20) di rumah masing-masing pada Senin 20 Oktober 2025, setelah hampir dua minggu bersembunyi dari kejaran polisi.

Kasus ini bermula pada Minggu 5 Oktober 2025 sekitar pukul 14.50 WIB. Saat itu, pemilik rumah makan tengah berbelanja kebutuhan dagangan dan menitipkan warung kepada orang tuanya. Ketika kembali, ia terkejut mendapati tas selempang berwarna coklat yang berisi uang tunai Rp2,5 juta dan satu unit handphone Oppo A18 warna biru telah hilang dari atas meja kasir.

Bacaan Lainnya

“Korban langsung melapor ke Polsek Sungai Ambawang setelah mengetahui barang berharganya raib,” ujar Kasi Humas Polres Kubu Raya, Iptu P. Pasaribu, mewakili Kapolsek Sungai Ambawang Iptu Reyden Fidel Armada, Jumat 24 Oktober 2025.

Tidak hanya mencuri, FH ternyata sempat menggunakan handphone curian itu untuk menipu teman-teman korban melalui aplikasi WhatsApp. Ia berpura-pura menjadi korban dan meminta pinjaman uang sebesar Rp150 ribu dengan alasan ingin membeli ponsel baru. Aksi tipu-tipu tersebut terbongkar setelah salah satu teman korban merasa curiga dan langsung menghubungi korban asli.

Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah hampir dua minggu memburu pelaku, petugas akhirnya mengetahui keberadaan FH. Saat petugas datang, FH tengah memasak mie instan di rumahnya. Ia pun diamankan tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, FH mengaku mencuri tas milik pemilik rumah makan dan menggunakan ponsel hasil curian untuk menipu. Ia juga mengaku dibantu rekannya, NL (20), yang berperan menjualkan handphone tersebut.

“Kedua pelaku kini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih mendalami sejauh mana keterlibatan NL dalam aksi ini,” tegas Pasaribu.

Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan, terutama ketika meninggalkan tempat usaha atau barang berharga tanpa pengawasan. (*)