HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Sungai Raya berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah bengkel otomotif. Seorang pria berinisial ZI (38) yang merupakan mantan karyawan Workshop PT Solusi Sahabat Akurasi, ditangkap karena diduga mencuri empat unit Injektor Common Rail milik pelanggan.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 21 November 2024 sekitar pukul 12.40 WIB di Jalan Ahmad Yani II KM 5,4, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Kejadian ini langsung dilaporkan ke pihak kepolisian, dan workshop mengalami kerugian senilai Rp 6.406.920.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Rabu, 16 April 2025 di rumahnya di kawasan Pal Sembilan, Kecamatan Sungai Kakap. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Kapolsek Sungai Raya, AKP Haryanto, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku merupakan mantan karyawan workshop. Saat diinterogasi, ia mengaku telah mengambil empat injektor Common Rail milik konsumen yang saat itu tengah melakukan servis,” ujar Ade, Kamis 17 April 2025.
Menurut keterangan pihak kepolisian, pelaku mengambil komponen tersebut tanpa izin perusahaan. Ia kemudian menghubungi konsumen secara pribadi dan meminta pembayaran langsung, tanpa sepengetahuan manajemen.
“Uang yang diterima dari konsumen senilai Rp6.406.920 tidak disetorkan ke perusahaan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Ade.
Saat ini, ZI telah ditahan di Rutan Polsek Sungai Raya dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancamannya bisa mencapai lima tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat dan perusahaan agar lebih waspada terhadap modus-modus pencurian dari orang dalam, terutama dari mantan karyawan yang masih mengetahui sistem dan celah pengamanan internal. (*)