HARIAN KALBAR (MALANG) – Aksi cepat aparat kepolisian dari Polresta Malang Kota patut diacungi jempol. Dalam waktu kurang dari empat jam sejak laporan diterima, polisi berhasil menangkap pelaku penculikan seorang balita berusia empat tahun, yang sebelumnya sempat meminta tebusan sebesar Rp150 juta.
Pelaku berinisial AEP (36) menculik korban langsung dari rumahnya dan menghubungi sang ibu, ACA, untuk meminta uang tebusan. Dari permintaan itu, pelaku sempat menerima Rp20 juta melalui pembayaran QRIS—yang ternyata terhubung dengan akun judi online miliknya.
Berkat pelacakan cepat oleh tim kepolisian, AEP berhasil dibekuk di kawasan Junrejo, Kota Batu, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Balita yang diculik ditemukan dalam keadaan selamat di dalam mobil pelaku saat penangkapan berlangsung.
“Kami langsung bergerak cepat setelah laporan diterima. Lokasi pelaku berhasil kami lacak dan tangkap tanpa perlawanan,” ungkap Kapolresta Malang Kota dalam konferensi pers.
Tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 328 KUHP tentang penculikan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dan menyatakan masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya motif lain atau keterlibatan jaringan kriminal.
Ucapan syukur dan haru datang dari keluarga korban. “Matur nuwun sanget kepada Bapak Polisi Kota Malang yang sudah sigap dan luar biasa. Tidak sampai empat jam, pelaku penculikan cucu saya sudah tertangkap. Kami sangat berterima kasih,” ujar Budiono, kakek korban, dengan mata berkaca-kaca. (*)