Kedapatan Bawa Sabu, Pria Asal Teluk Pakedai di Ciduk Polisi

Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu saat diamankan Polisi. Foto ist.

HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Nasib apes seorang pria yang baru saja kedapatan membawa narkotika jenis sabu di Kampung Beting, Pontianak. Pria berinisial SDO (25), warga Kecamatan Teluk Pakedai itu diciduk polisi saat hendak menyeberang di Dermaga Rasau Jaya pada Jumat 7 Maret 2025 sekitar pukul 04.37 WIB pagi.

Kapolsek Rasau Jaya, Iptu Muhammad Saleh melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade menjelaskan, SDO tak berkutik saat Unit Reskrim Polsek Rasau Jaya menggeledah dirinya dan menemukan sabu seberat 0,09 gram. Kepada petugas, SDO mengaku baru saja membeli barang haram tersebut seharga Rp 50 ribu dari untuk dikonsumsi sendiri.

Bacaan Lainnya

” Barang bukti sabu seberat 0,09 gram kami amankan dari tersangka. Ia mengaku membeli sabu di Kampung Beting dari seorang pria berinisial BOY, dan rencananya akan digunakan sendiri,” ujar Ade, Selasa 11 Maret 2025 siang.

Atas temuan itu, polisi langsung membawa SDO beserta barang bukti ke Mapolsek Rasau Jaya sebelum diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, SDO terancam jerat hukum sesuai Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ade mengimbau, masyarakat untuk menjauhi narkoba dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang haram tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah Kubu Raya. Pihak kepolisian terus memperketat pengawasan, terutama di titik-titik rawan transaksi narkoba dan jalur penyebrangan antar kecamatan. (*)