HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Kasus dugaan kekerasan yang dilakukan oleh seorang guru di Sekolah Al-Azhar Pontianak (MS) terhadap siswanya (ARA) pada November 2023, kini telah diselesaikan melalui jalur Restorative Justice (RJ) oleh Ditreskrimum Polda Kalbar, pada Jumat 21 Maret 2025.
MS sebelumnya dilaporkan oleh AS, orangtua ARA, atas dugaan tindak kekerasan yang terjadi saat jam pelajaran di sekolah. Berdasarkan laporan tersebut, Unit PPA Polda Kalbar kemudian melakukan mediasi dengan mempertemukan AS dan MS pada Kamis siang 20 Maret 2025, yang berujung pada kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Pertemuan mediasi tersebut berlangsung di Unit PPA Subdit IV Ditreskrimum Polda Kalbar dan dihadiri oleh sejumlah pihak, yaitu Kompol Firah, S.H., S.I.K., M.H. (Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kalbar), AS (Orangtua korban), MS (Tersangka), Penasehat Hukum Tersangka, Istri Tersangka danTim Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Kalbar.
Dalam pertemuan tersebut, MS mengakui perbuatannya, yang menurutnya dilakukan semata-mata untuk mendisiplinkan siswanya. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, MS meminta maaf kepada AS dan ARA atas tindakannya.
Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, menjelaskan bahwa mediasi yang dilakukan berhasil mendamaikan kedua belah pihak dan menyatakan bahwa kasus ini kini telah selesai.
“Kami berharap masyarakat lebih berhati-hati dalam menerima informasi dan mengutamakan fakta sebelum menyebarkan berita yang dapat memicu kesalahpahaman,” ujar Kabidhumas Polda Kalbar.
Dengan selesainya proses mediasi ini, kasus dugaan kekerasan tersebut dinyatakan selesai melalui pendekatan Restorative Justice, yang menekankan penyelesaian masalah secara damai dan memperbaiki hubungan antar pihak yang terlibat. (*)