Karhutla Mengintai di Musim Kemarau, Tim Gabungan Padamkan Api di Lahan Gambut Sungai Raya Dalam

Polres Kubu Raya dan Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Sungai Raya. Foto ist.

HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Aksi sigap dilakukan personel gabungan dari Polres Kubu Raya, BPBD, dan tim pemadam kebakaran dalam menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di kawasan Parit Haji Muksin, Desa Sungai Raya Dalam, Kamis malam 24 Juli 2025.

Mulai pukul 18.00 hingga 21.00 WIB, tim yang terdiri dari Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Raya, BPBD Kubu Raya, Damkar PKHM, dan Damkar Cempaka Putih berjibaku di lokasi kejadian. Api yang menjalar cepat akibat cuaca kering dan tanah gambut berhasil dikendalikan setelah tiga jam penyekatan dan pemadaman intensif.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade menyampaikan bahwa tim terus bekerja keras mencegah meluasnya kebakaran ke lahan lain. Proses pendinginan cukup menantang karena kondisi lahan yang sangat kering dan mudah terbakar.

Hingga kini, belum diketahui siapa pemilik lahan maupun pelaku pembakaran. Selain melakukan pemadaman, tim juga menggali informasi dari warga sekitar dan memberikan edukasi agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara dibakar.

Tindakan pembakaran lahan tidak hanya membahayakan lingkungan, tetapi juga merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 108, pelaku bisa dijerat hukuman penjara 3 hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Langkah ini menjadi bagian dari kesiapsiagaan Polres Kubu Raya menghadapi potensi karhutla di musim kemarau. Minimnya kesadaran warga dan keberadaan lahan gambut yang rawan api menjadikan kawasan ini sebagai titik rawan kebakaran.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi membuka lahan dengan api. Bahaya kabut asap, kerusakan ekosistem, hingga ancaman pidana adalah risiko nyata yang harus dihindari,” tegas Aiptu Ade. (*)