Karhutla Meluas di Kubu Raya: Tim Gabungan Kerahkan Segala Daya Padamkan Api di Dua Kecamatan

Karhutla Belum Usai, Polres Kubu Raya dan Tim Gabungan Masih Berjuang di Garis Depan. Foto ist.

HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Asap pekat dan kobaran api kembali mengancam wilayah Kubu Raya, Kalimantan Barat. Tim gabungan yang terdiri dari personel Polres Kubu Raya, Sat Brimob Polda Kalbar, Dit Samapta Polda Kalbar, BPBD, Manggala Agni, hingga masyarakat peduli api (MPA), dikerahkan sejak Rabu 2 Juli 2025 pagi untuk memadamkan dan mendinginkan lahan terbakar di sejumlah titik rawan.

Mulai pukul 08.00 WIB, petugas menyisir dua kecamatan yang terdampak paling parah, yakni Sungai Raya dan Sungai Kakap. Keduanya dilaporkan memiliki sejumlah titik panas (hotspot) yang terpantau dari udara, dengan asap mengepul akibat kebakaran lahan gambut dan semak belukar yang mengering di tengah musim kemarau.

Bacaan Lainnya

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mewakili Kapolres AKBP Kadek Ary Mahardika, mengatakan bahwa penanganan dilakukan menyeluruh—mulai dari deteksi dini, pemadaman, penyekatan, hingga pendinginan. Selain itu, tim di lapangan juga aktif melakukan verifikasi titik api dan mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar.

“Tim bergerak cepat. Ini adalah upaya kolaboratif lintas instansi untuk memutus penyebaran api sebelum meluas. Masyarakat juga kami edukasi tentang bahaya dan dampak hukum dari pembakaran lahan,” ujar Ade dalam keterangannya, Kamis 3 Juli 2025.

Di Kecamatan Sungai Raya, kebakaran terjadi di sekitar Jl. Parit Derabak hingga Parit Sembin, Dusun Sungai Seribu, Desa Parit Baru. Api melahap sekitar 10 hektar lahan gambut dan semak kering. Lokasi ini tergolong rawan karena dekat dengan permukiman warga. Koordinat pusat kebakaran tercatat di 0.112631667S – 109.3731583E dan 0.11577166S – 109.3645166E. Penanganan di lokasi ini melibatkan tim gabungan dari Sat Samapta, Polsek Sungai Raya, Brimob, BPBD, Damkar, hingga MPA setempat.

Sementara di Kecamatan Sungai Kakap, api membakar sekitar 5 hektar lahan di kawasan Parit Buluh, Dusun Kenanga, Desa Punggur Kecil. Dengan kondisi tanah gambut dan vegetasi kering berupa pakis dan rumput, api cepat menjalar. Akses menuju lokasi pun sulit, hanya bisa ditempuh dengan berjalan kaki, dan sumber air sangat terbatas. Koordinat pusat api berada di 0.1671000S – 109.3093900E. Petugas masih terus berjibaku melakukan pendinginan dan penyekatan api, meskipun pemilik lahan belum diketahui.

Dalam setiap operasi, tim juga menyosialisasikan bahaya karhutla serta pasal hukum yang mengancam pelaku pembakaran. Ade menegaskan bahwa masyarakat yang sengaja membuka lahan dengan api dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar.

Hingga saat ini, proses pendinginan masih berlangsung di beberapa titik, terutama di Desa Parit Baru dan Punggur Kecil. Tidak ditemukan korban jiwa, namun aparat menegaskan komitmennya untuk terus memantau perkembangan dan mencegah terjadinya kebakaran susulan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak menyepelekan bahaya karhutla. Jangan bakar lahan demi kepentingan sesaat. Dampaknya luas, bukan hanya lingkungan tapi juga kesehatan dan keselamatan kita bersama,” pungkas Ade. (*)