HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Tim Macan Raya Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil meringkus seorang pria berinisial MN (32), pelaku penjambretan yang sempat viral di media sosial. Penangkapan dilakukan pada Selasa 15 Juli 2025 sekitar pukul 14.30 WIB saat MN tengah beristirahat di rumahnya di kawasan Pontianak Timur.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade menjelaskan, keberhasilan ini merupakan hasil dari patroli siber rutin yang dilakukan oleh timnya. Dalam salah satu patroli, video aksi penjambretan di Komplek Green Deli, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, yang terjadi pada Senin 14 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, menarik perhatian karena menyebar luas di media sosial dan menuai reaksi warganet.
“Begitu video viral itu kami temukan, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, mencari identitas korban, dan mendorong laporan resmi agar proses hukum bisa segera dilakukan,” ujar Ade, Kamis 17 Juli 2025.
Dari hasil penelusuran, identitas pelaku berhasil diketahui dan lokasi persembunyiannya dilacak hingga ke Pontianak Timur. Tim Macan Raya pun berkoordinasi dengan Unit Opsnal Polsek Pontianak Timur untuk proses penangkapan.
“Pelaku MN berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Kubu Raya untuk pemeriksaan,” lanjut Ade.
Polisi menduga MN tak beraksi sendirian. Saat ini, satu orang rekannya yang diduga ikut terlibat masih dalam pengejaran.
Aiptu Ade juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila menjadi korban kejahatan jalanan. “Laporan resmi dari warga sangat penting bagi kami untuk bertindak cepat dan tepat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, MN dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polres Kubu Raya menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas, terutama kejahatan jalanan yang meresahkan. Masyarakat diminta terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera menggunakan layanan pengaduan cepat 110 jika melihat atau mengalami tindak pidana. (*)