HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Aksi cepat dan tanggap Tim Jatanras Satreskrim Polres Kubu Raya kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial RN alias Duan (28), warga Kecamatan Sungai Raya, berhasil dibekuk di kediamannya usai terbukti mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat putih bernomor polisi KB 2982 MX.
Penangkapan berlangsung pada Kamis pagi 17 April 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Petugas yang menggerebek rumah RN langsung mengamankannya tanpa perlawanan. Tak hanya pelaku, satu unit motor curian turut diamankan sebagai barang bukti.
“Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Kubu Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasubsi Penmas Aiptu Ade, mewakili Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Hafiz Febrandani, Jumat 18 April 2025.
Menurut keterangan polisi, aksi pencurian terjadi pada Kamis 6 April 2025. Saat itu, korban menyadari sepeda motor miliknya yang diparkir di samping rumah, tepatnya di Jalan Rasau Jaya RT 003 RW 002, Desa Rasau Jaya 1, telah raib.
“Korban baru menyadari kehilangan sekitar pukul 16.00 WIB ketika hendak keluar rumah. Ia langsung melapor ke Polres Kubu Raya. Kerugiannya ditaksir mencapai Rp10 juta,” terang Ade.
Merespons laporan tersebut, Tim Jatanras langsung bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan intensif. Hasilnya, identitas pelaku terungkap dan dalam hitungan hari, RN berhasil diringkus.
“Saat diinterogasi singkat, RN mengakui bahwa dialah pelaku pencurian tersebut. Penangkapan ini adalah hasil kerja keras dan respons cepat tim di lapangan,” jelas Ade.
Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan RN dalam kasus pencurian lainnya.
“Tidak menutup kemungkinan dia juga beraksi di lokasi lain. Penyidikan masih terus berlangsung,” tegasnya.
Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat agar selalu waspada dalam menjaga kendaraan pribadi.
“Parkirkan motor di tempat aman dan selalu pastikan kunci stang terpasang serta kunci tidak tertinggal di kendaraan,” pesan Ade.
Atas perbuatannya, RN alias Duan kini harus berhadapan dengan hukum dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. (*)