Gagal Kirim Sabu Lewat Kargo Bandara, Residivis di Pontianak Dibekuk Tim Labubu Polres Kubu Raya

Tim Labubu berhasil mengamankan IP di sebuah rumah kos yang berlokasi di Jalan Ya’ M. Sabran, Kelurahan Tanjung Hulu. Foto ist.

HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kubu Raya kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika. Tim Labubu berhasil menggagalkan upaya pengiriman sabu seberat 10 gram yang hendak dikirim ke Jakarta melalui jasa ekspedisi di area kargo Bandara Supadio, Jumat 15 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.

Barang haram tersebut disembunyikan dalam sebuah kotak yang dibalut dua helai pakaian, diduga untuk mengelabui sistem pemeriksaan. Namun, berkat kerja sama dan kejelian petugas kargo Bandara Supadio, paket mencurigakan itu berhasil teridentifikasi sebelum sempat dikirim.

Bacaan Lainnya

“Begitu menerima informasi dari petugas kargo, Tim Labubu langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif,” ujar Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mewakili Kasat Narkoba AKP Sagi, Senin 26 Mei 2025

Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pria berinisial IP (40), warga Pontianak Barat, yang kemudian berhasil diamankan pada Sabtu 16 Mei 2025 sekitar pukul 10.30 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Ya’ M. Sabran, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur.

Menurut keterangan awal, IP merupakan residivis dengan empat kali keterlibatan pidana, termasuk kasus narkotika dan penggelapan. Ia mengaku membeli sabu dari seseorang berinisial AR di kawasan Kampung Beting, dengan harga Rp 50.000 per paket.

“IP telah kami amankan beserta barang bukti di Mapolres Kubu Raya. Saat ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan jaringan,” terang Aiptu Ade.

IP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Polres Kubu Raya menegaskan akan terus memperkuat pengawasan di jalur distribusi strategis seperti bandara, terminal, dan pelabuhan, yang kerap dimanfaatkan jaringan narkotika untuk mengedarkan barang haram.

“Kami mengajak masyarakat agar lebih waspada dan aktif melaporkan bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegas Ade.

Kasus ini menambah panjang daftar keberhasilan Polres Kubu Raya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Penindakan ini juga menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam melindungi generasi bangsa dari bahaya narkoba, khususnya di Kalimantan Barat. (*)