HARIAN KALBAR (SEKADAU) – Empat orang pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berhasil diamankan oleh jajaran Polres Sekadau saat melakukan aktivitas ilegal di aliran Sungai Sekadau, tepatnya di Dusun Bangau, Desa Tembaga, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau. Para pelaku yang ditangkap pada Selasa, 5 Agustus 2025 tersebut masing-masing berinisial IM (38), IN (29), MU (45), dan KS (32), yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Melawi.
Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari penyisiran yang dilakukan petugas menyusuri Sungai Sekadau. Saat itulah ditemukan aktivitas penambangan emas yang dilakukan secara ilegal menggunakan peralatan yang merusak ekosistem sungai.
“Petugas mendapati kegiatan penambangan emas tanpa izin yang dilakukan langsung di aliran sungai. Para tersangka langsung diamankan beserta barang bukti yang digunakan dalam aktivitas tersebut,” ujar IPTU Zainal dalam keterangan resminya, Kamis 7 Agustus 2025.
Penangkapan ini juga merupakan respons cepat terhadap keluhan masyarakat yang resah dengan dugaan pencemaran air Sungai Sekadau akibat praktik PETI yang semakin marak. Aktivitas penambangan ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keberlangsungan sumber air dan kehidupan warga di sekitarnya.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diperbarui terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025. Mereka terancam hukuman pidana atas perbuatan yang merusak lingkungan dan melanggar aturan pertambangan nasional.
IPTU Zainal menegaskan bahwa Polres Sekadau terus melakukan berbagai upaya untuk menghentikan aktivitas PETI, baik melalui pendekatan persuasif, edukasi, maupun penegakan hukum. Pihaknya juga rutin memberikan imbauan langsung kepada masyarakat tentang dampak negatif dari praktik tambang ilegal.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan. Jangan ragu untuk melapor jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayah masing-masing,” tegasnya.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Polres Sekadau dalam menjaga ekosistem sungai dan menindak pelaku tambang ilegal yang merusak lingkungan. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan agar penindakan ini tidak berhenti di hilir, tetapi juga mencegah munculnya kembali aktivitas serupa di masa mendatang. (*)