HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Komitmen Polres Kubu Raya dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Tim Labubu dari Satuan Reserse Narkoba berhasil meringkus seorang pria berinisial RI alias BOB (44), warga Kecamatan Pontianak Barat, yang diduga menjadi pengedar narkoba. Ia ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
Penangkapan dilakukan pada Senin 28 April 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di lingkungan mereka.
“Bermula dari informasi warga, Tim Labubu langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, pelaku berhasil kami amankan saat berada di rumahnya,” ujar Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mewakili Kasat Resnarkoba AKP Sagi, Rabu 30 April 2025.
Saat penggeledahan di kamar pelaku, yang turut disaksikan oleh warga sekitar, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,19 gram, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp350.000 yang diduga hasil transaksi sabu.
“Awalnya pelaku mencoba mengelak, namun setelah diinterogasi, ia mengakui bahwa sabu tersebut miliknya. Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Ade.
RI alias BOB kini harus berhadapan dengan hukum dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Ade juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu polisi mengungkap peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami sangat mengapresiasi keberanian warga dalam melapor. Ini menjadi bukti bahwa kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba semakin meningkat. Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika. Setiap laporan akan ditindaklanjuti demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bersih dari peredaran gelap narkoba. (*)