Edarkan Sabu di Desa, Pria di Marau Diringkus Polisi dengan Barang Bukti 9 Gram

Edarkan Sabu, Seorang Pria Di Kecamatan Marau Diringkus Polisi. Foto ist.

HARIAN KALBAR (KETAPANG) – Seorang pria berinisial F (34), warga Desa Randai, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polsek Marau pada Selasa siang 3 Juni 2025 sekitar pukul 10.30 WIB, setelah petugas menerima laporan dari warga yang mencurigai aktivitas F.

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi melalui Kasat Narkoba AKP Aris Pramudji Widodo menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif selama beberapa hari terakhir terhadap aktivitas peredaran sabu di wilayah pedesaan.

Bacaan Lainnya

“Dari hasil penggerebekan, kami mengamankan tersangka F di rumahnya dengan barang bukti berupa 10 paket klip plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total 9 gram brutto, satu timbangan elektrik, satu dompet hitam, dan satu plastik klip kosong,” ungkap AKP Aris, Sabtu 7 Juni 2025.

Penggerebekan dilakukan dengan cepat, disaksikan oleh perangkat desa, dan berlangsung tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan awal, F diduga kuat menjadi pengedar lokal yang memasok sabu ke sejumlah desa di Kecamatan Marau.

Saat diinterogasi, F mengaku telah menjalani aktivitas terlarang ini selama beberapa bulan terakhir dengan dalih faktor ekonomi. Polisi kini masih mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam jaringan yang lebih luas, termasuk siapa pemasok sabu dari luar wilayah Ketapang.

“Kami tidak berhenti di sini. Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap rantai pasokan sabu hingga ke akar-akarnya,” tegas AKP Aris.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang. F dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati, tergantung putusan pengadilan.

Kasat Narkoba juga mengajak masyarakat untuk terus proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkoba, khususnya di wilayah pedesaan yang rawan dimanfaatkan oleh jaringan pengedar sebagai jalur distribusi.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Satu informasi dari warga bisa menyelamatkan banyak generasi,” tutup AKP Aris. (*)