HARIAN KALBAR (SAMBAS) – Dua pria berinisial TG (45) dan WS (34) ditangkap Unit Reskrim Polsek Paloh bersama Satreskrim Polres Sambas usai mencuri ratusan butir telur penyu dari kawasan konservasi alam di Paloh, Kabupaten Sambas.
“Aksi ilegal tersebut berhasil digagalkan pada Rabu, 23 Juli 2025, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan lindung tersebut,” kata Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad Kartono, Sabtu 26 Juli 2025.
Ia menyatakan bahwa petugas langsung menuju lokasi dan mendapati dua pelaku yang tengah membawa karung pupuk berisi 445 butir telur penyu. Mereka diamankan di penyeberangan Sungai Sumpit saat hendak membawa telur-telur itu menggunakan sepeda motor.
“Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa telur-telur tersebut rencananya akan dijual ke masyarakat di sekitar Kecamatan Paloh. Kini kedua pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, ratusan telur penyu hasil sitaan telah ditanam kembali di wilayah konservasi untuk ditetaskan sebagai bagian dari upaya pelestarian.
“Para pelaku ini bisa dijerat dengan Pasal 40A ayat 1 huruf g Jo pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” ungkap Kasat Reskrim.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kelestarian satwa dilindungi dan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran terhadap konservasi alam. (*)