Divpropam Polri Tegaskan Pelanggaran Berat dalam Kasus Ojol Meninggal, Dua Personel Brimob Jadi Fokus Pemeriksaan

Divpropam Polri Tetapkan Pelanggaran Berat dan Sedang Bagi 7 Personel Brimob dalam Kasus Meninggalnya Ojol. Foto ist.

HARIAN KALBAR (JAKARTA) – Tujuh personel Brimob resmi ditetapkan melakukan pelanggaran dalam kasus tragis meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang terlindas kendaraan taktis Brimob saat aksi unjuk rasa di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, dalam konferensi pers yang digelar Senin 1 September 2025, menyatakan dua dari tujuh personel terbukti melakukan pelanggaran berat. Mereka adalah Kompol K dan Bripka R yang berperan langsung sebagai pengemudi dan pendamping di kursi depan rantis yang menabrak korban.

Bacaan Lainnya

“Dari hasil pemeriksaan sementara, dua personel kami tetapkan melakukan pelanggaran berat karena memiliki peran langsung dalam insiden tersebut. Sementara lima personel lainnya dikenai pelanggaran sedang karena berada di dalam kendaraan namun tidak memiliki kendali atas laju rantis,” ungkap Brigjen Pol. Agus Wijayanto, Karo Wabprof Divpropam Polri.

Lima personel lainnya yang terlibat dan dikenakan pelanggaran sedang adalah Briptu D, Aipda M, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J. Meski tidak bertugas sebagai operator kendaraan, kelima personel itu tetap dianggap lalai karena tidak menjalankan kewajiban sesuai prosedur standar operasional saat bertugas di lapangan.

Divpropam menegaskan komitmennya dalam menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Pemeriksaan lanjutan terhadap para personel dijadwalkan pada Selasa, 2 September 2025, sebelum sidang etik dimulai. Sidang kode etik untuk pelanggaran berat akan digelar pada Rabu, 3 September, dan pelanggaran sedang pada Kamis, 4 September 2025.

“Kami pastikan tidak ada yang ditutup-tutupi. Polri membuka ruang bagi Kompolnas dan Komnas HAM untuk mengawasi langsung jalannya proses. Semua dijalankan secara akuntabel demi memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” tegas Brigjen Agus.

Langkah tegas ini menjadi sorotan publik seiring meningkatnya tuntutan transparansi dalam penanganan kasus kekerasan oleh aparat. Kasus Affan Kurniawan telah memicu gelombang simpati dan desakan keadilan dari masyarakat, terutama komunitas ojek online yang kehilangan salah satu rekannya dalam peristiwa yang menyayat hati. (*)