HARIAN KALBAR (KETAPANG) – Seorang pria berinisial DA (27), warga Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, diamankan pihak kepolisian setelah dilaporkan melakukan tindak pencabulan dan pemerkosaan terhadap adik iparnya yang masih di bawah umur. Aksi keji tersebut terjadi di kawasan tepian hutan Air Upas, disertai ancaman kekerasan terhadap korban.
Korban yang masih berstatus remaja perempuan mengungkapkan kejadian tersebut kepada ibunya, yang kemudian langsung melaporkannya ke polisi. Peristiwa itu sendiri terjadi pada Sabtu, 23 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.
“Korban menceritakan bahwa dirinya telah dicabuli dan diperkosa serta diancam akan dibunuh oleh pelaku,” ujar Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, melalui Kapolsek Marau Iptu Martin Nababan dalam keterangannya, Sabtu 13 September 2025.
Dijelaskan, laporan resmi dibuat di Kantor Polsubsektor Air Upas pada Rabu malam 10 September 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel gabungan dari Polsubsektor Air Upas dan Polsek Marau segera bergerak dan berhasil mengamankan DA di rumahnya. Saat diperiksa, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan alasannya karena memiliki ketertarikan terhadap korban.
“Pelaku tidak dapat mengelak saat diamankan dan mengaku telah melakukan perbuatan tersebut,” lanjut Iptu Martin.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban saat kejadian dan sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) dan/atau Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa korban tengah mendapatkan pendampingan untuk memulihkan kondisi psikologisnya pascakejadian traumatis tersebut. (*)