HARIAN KALBAR (LANDAK) – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Landak kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak berhasil mengamankan seorang pria berinisial A, warga Desa Untang, Kecamatan Banyuke Hulu, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis shabu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 9 April 2025 sekitar pukul 18.40 WIB, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di kediaman pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat untuk mengamankan tersangka.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp452.000 di saku celana tersangka. Saat pemeriksaan berlanjut ke dalam rumah, ditemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan peredaran narkotika. Di antaranya adalah satu dompet kain hitam berisi plastik klip transparan berisi kristal diduga shabu, beberapa plastik klip kosong, satu sendok dari potongan pipet, satu bungkus rokok ESSE CHANGE berisi plastik klip diduga shabu, serta satu unit handphone Samsung warna hitam.
Semua barang bukti ditemukan di dalam rumah, tepatnya di atas meja dapur.
Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Ps. Kasat Resnarkoba Iptu Rinto, S.Sos., S.H., menegaskan komitmen pihaknya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Landak.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Penangkapan ini adalah bentuk respons cepat kami terhadap laporan masyarakat,” ujar Iptu Rinto.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Ini adalah hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian. Kami sangat mengapresiasi kepedulian warga yang turut menjaga keamanan lingkungan,” tutupnya. (*)