Diduga Mabuk, Pria di Sekadau Aniaya Dua Saudara Kandung dengan Alat Pertanian

Pelaku saat di amankam Polres Sekadau. Foto ist.

HARIAN KALBAR (SEKADAU) – Seorang pria berinisial SR (35), warga Dusun Gonis Butun, Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir, Kalimantan Barat, diamankan aparat Satreskrim Polres Sekadau setelah melakukan penganiayaan terhadap dua saudara kandungnya, Sabtu malam 24 Mei 2025.

Kapolres Sekadau, AKBP Donny Molino Manopo melalui Kasat Reskrim Iptu Zainal Abidin menjelaskan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan sekitar pukul 21.40 WIB di rumahnya, tak lama setelah laporan korban diterima pihak kepolisian.

Bacaan Lainnya

“Pelaku kami amankan di kediamannya. Saat itu hanya seorang diri dan tidak melawan. Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu buah sekop dan satu bilah dodos yang digunakan saat kejadian,” ujar Iptu Zainal, Minggu 25 Mei 2025.

Peristiwa bermula ketika SR pulang ke rumah dalam keadaan dipengaruhi minuman keras sekitar pukul 20.00 WIB. Ia lalu terlibat pertengkaran dengan istrinya yang memicu keributan hebat, hingga menyebabkan orang tuanya pingsan.

Melihat kondisi tersebut, LZ (37), abang kandung pelaku, berusaha menenangkan situasi dan menolong orang tua mereka. Namun SR justru mengamuk dan memukul LZ berkali-kali di bagian kepala belakang serta wajah kanan hingga menyebabkan luka robek.

Tak lama kemudian, GM (40), saudara laki-laki lainnya, datang ke lokasi untuk membantu meredakan keadaan. Tapi SR kembali bertindak brutal dan menyerang GM menggunakan sekop dan dodos, hingga korban mengalami memar di lengan kiri.

“Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sekadau. Sementara orang tua mereka yang sempat pingsan telah dilarikan ke RSUD Sekadau oleh pihak keluarga,” jelas Iptu Zainal.

Dalam pemeriksaan, SR mengakui seluruh perbuatannya. Berdasarkan keterangan warga sekitar, pelaku memang dikenal sering membuat onar jika sedang dalam pengaruh minuman keras.

“Warga mengaku sempat khawatir karena pelaku membawa alat tajam seperti dodos dan sekop saat mengamuk,” tambah Iptu Zainal.

SR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sekadau. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)