Dalam Satu Malam, Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polisi di Ketapang – Satu Pelaku Ternyata Target Lama

Salah satu barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan Polisi. Foto ist.

HARIAN KALBAR (KETAPANG) – Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang menunjukkan taringnya. Dalam waktu kurang dari 6 jam, dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu berhasil diamankan dari dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Salah satu pelaku bahkan telah lama menjadi target operasi polisi.

Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa malam 2 September 2025 pukul 19.30 WIB di rumah pelaku berinisial BEC (21), warga Desa Pesaguan Kiri, Kecamatan Matan Hilir Selatan. Dari penggeledahan badan dan kamar pelaku, polisi menemukan barang bukti mencengangkan: 18,79 gram sabu, satu butir ekstasi, timbangan digital, bong, pipet modifikasi, hingga puluhan plastik klip kosong yang diduga kuat digunakan untuk mengemas narkoba.

Bacaan Lainnya

Tak berhenti di situ, beberapa jam kemudian, tepat pada Rabu dini hari 3 September 2025 pukul 01.30 WIB, tim Satresnarkoba kembali bergerak ke Desa Kuala Tolak, Kecamatan Matan Hilir Utara. Di lokasi ini, seorang pria berinisial H (62) turut diamankan dengan barang bukti dua paket sabu seberat 1,42 gram dan sebuah tas selempang. Meski jumlah sabu yang disita lebih kecil, pelaku H disebut polisi sebagai target operasi lama yang baru berhasil ditangkap.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Aris Pramudji, S.A.P., mengungkapkan bahwa kedua penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penindakan cepat.

“Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat dan interogasi awal, kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Pelaku H memang sudah lama kami incar, namun saat ditangkap, hanya membawa sabu dalam jumlah kecil,” jelas AKP Aris, Sabtu 16 September 2025.

Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang. BEC dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan H dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) undang-undang yang sama.

Pengungkapan ini menjadi sinyal keras bahwa perang melawan narkoba di Ketapang tidak main-main. Polisi mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungannya. (*)