HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Aksi pencurian di siang bolong terjadi di kawasan Komplek Griya Salsa 3, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Seorang pria berinisial YA (22), warga Kecamatan Pontianak Barat, ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Polsek Sungai Kakap usai membobol sebuah rumah yang tengah kosong pada Minggu 13 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam aksinya, pelaku berhasil menggondol berbagai barang berharga milik korban, termasuk satu unit TV LCD 32 inci merek Samsung, satu unit kompor gas Rinnai, tabung gas LPG 3 kg, kipas angin merk Cosmos, lemari plastik, kaligrafi, dan satu unit dispenser. Semua barang curian tersebut diangkut pelaku menggunakan mobil pick-up yang sebelumnya telah ia sewa.
Kapolsek Sungai Kakap Ipda Dolas Zimmi Saputra Nainggolan melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade menjelaskan, total kerugian korban ditaksir mencapai Rp6 juta. Tak butuh waktu lama, polisi segera bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban.
“Dari hasil penyelidikan dan informasi warga, pelaku berhasil kami ringkus di sebuah rumah kos di Jalan Ampera, Pontianak Kota. Sejumlah barang hasil curian masih berada dalam penguasaannya saat ditangkap,” ujar AIPTU Ade, Rabu 30 April 2025.
Kini YA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia mendekam di rumah tahanan Polsek Sungai Kakap dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, khususnya saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
“Kami dari Polres Kubu Raya mengingatkan warga agar selalu memastikan keamanan rumah, misalnya dengan menitipkan kepada tetangga yang dipercaya atau memasang CCTV. Jangan beri celah bagi pelaku kejahatan,” tambah Ade.
Guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, jajaran Polsek Sungai Kakap akan terus meningkatkan patroli dan langkah-langkah pencegahan di wilayah hukumnya. (*)