Bareskrim Polri Tangkap Tersangka Perdagangan Orang, 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar

Polri Tetapkan Satu Tersangka TPPO dari 699 WNI yang Dipulangkan dari Myanmar. Foto ist.

HARIAN KALBAR (JAKARTA) – Bareskrim Polri telah menetapkan satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan 699 warga negara Indonesia (WNI) yang dipulangkan dari Myanmar melalui Thailand. Pemulangan korban ini dilakukan secara bertahap antara Februari hingga Maret 2025.

Tersangka yang berinisial H.R (27), seorang karyawan swasta, diduga kuat terlibat dalam perekrutan para korban. H.R menjanjikan pekerjaan sebagai customer service di Thailand, namun faktanya para korban justru dibawa ke wilayah konflik di Myanmar, tepatnya di Myawaddy, dan dipaksa bekerja sebagai operator scam daring.

Bacaan Lainnya

“Modus yang digunakan adalah dengan menjanjikan pekerjaan bergaji besar dan fasilitas mewah melalui media sosial. Namun kenyataannya, mereka dijadikan pelaku penipuan online dan tidak mendapatkan hak yang dijanjikan,” ungkap Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., saat memberikan keterangan pers di Bareskrim Polri, Jumat 21 Maret 2025.

Hasil asesmen terhadap seluruh WNI yang dipulangkan, yang dilakukan di RPTC Kemensos dan Asrama Haji Pondok Gede, mengungkapkan bahwa para korban direkrut melalui platform media sosial seperti Facebook, Instagram, dan Telegram. Mereka dijanjikan gaji antara Rp10 juta hingga Rp15 juta, serta tiket dan biaya keberangkatan yang ditanggung oleh perekrut.

Namun, setibanya di Myanmar, para korban dipaksa untuk mengumpulkan nomor telepon untuk calon korban penipuan online. Apabila mereka gagal mencapai target, mereka akan menghadapi kekerasan, baik verbal, fisik, maupun pemotongan gaji.

Dari 699 WNI yang telah dipulangkan, sebanyak 116 di antaranya diketahui telah bekerja berulang kali di bidang scam daring. Selain itu, hasil asesmen juga mengidentifikasi lima kelompok terduga pelaku lain, yaitu BR, EL alias AW, RI, HR, dan HRR, yang masih dalam proses pengembangan penyidikan.

Polri telah menerbitkan tiga laporan polisi sebagai dasar penyelidikan lebih lanjut. Tersangka H.R kini dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukumannya berkisar antara 3 hingga 15 tahun penjara serta denda hingga Rp600 juta.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menjerat aktor intelektual dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam pengiriman pekerja migran secara ilegal. Perlindungan terhadap WNI adalah prioritas kami,” tegas Brigjen Pol Nurul Azizah.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tanpa prosedur resmi.

“Pastikan semua proses migrasi dilakukan secara legal dan terverifikasi oleh instansi berwenang. Jangan terjebak oleh iming-iming yang berujung pada eksploitasi,” pungkasnya. (*)