HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) –Penemuan bayi malang yang dibuang di kebun kelapa Desa Padang Tikar Dua, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Rabu 1 Oktober 2025 ini menyisakan kisah memilukan. Bayi mungil itu ternyata merupakan buah hati dari hubungan terlarang antara AM (32) dan RN (19). Keduanya kini telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan di Polres Kubu Raya.
Yang lebih mengiris hati, saat warga beramai-ramai mengevakuasi bayi tersebut dalam kondisi memprihatinkan, sang ayah kandung, AM, ternyata berada di tengah kerumunan tanpa seorang pun yang menyadarinya. Ia hanya berdiri diam, berpura-pura tidak tahu apa-apa, sementara anaknya dibawa ke Puskesmas Padang Tikar untuk diselamatkan.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak melalui Kasubsi Penmas Sihumas Aiptu Ade membenarkan hal tersebut. “Berdasarkan keterangan, AM memang berada di lokasi penemuan bayi. Namun saat itu ia tidak berani mengaku karena takut hubungan gelapnya dengan RN terbongkar,” ungkap Aiptu Ade, Selasa 14 Okrober 2025.
Tak berhenti di situ, setelah bayi itu dirawat di RSUD Tuan Besar Syarif Idrus, Kubu Raya, AM bahkan sempat datang melihat anak kandungnya. Namun bukannya menyesali perbuatannya, ia justru berencana kabur ke Malaysia.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui sebelum melarikan diri, AM sempat datang ke rumah sakit untuk melihat bayinya. Tak lama kemudian kami dapat informasi bahwa ia hendak kabur ke Malaysia. Beruntung pelaku berhasil diamankan sebelum sempat melarikan diri,” jelasnya.
Motif pembuangan bayi itu pun perlahan terungkap. Dalam pemeriksaan, AM mengaku saat RN membuang bayinya, ia sedang bekerja. AM sempat menerima pesan singkat dari RN yang membuat darah siapa pun yang membacanya berdesir. “Saya dapat chat dari RN, katanya bayi itu sudah dibuang di kebun kelapa,” ucap AM dengan nada datar di hadapan penyidik.
AM mengaku sempat pulang ke lokasi, namun bayi itu sudah tidak ada. “Saya bilang ke RN, mungkin sudah ditemukan orang. Setelah itu saya lanjut kerja lagi,” katanya tanpa menunjukkan penyesalan mendalam.
“Ini perbuatan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menyalahi nurani. Bayi itu makhluk hidup yang seharusnya dilindungi dan disayangi, bukan dibuang seolah tak bernilai,” tegas Aiptu Ade.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi siapa pun yang mencoba menutupi kesalahan dengan cara keji. Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan tidak menutup mata terhadap tanda-tanda mencurigakan di sekitar mereka.
“Menutupi dosa dengan kejahatan hanya menambah luka dan penderitaan. Tidak ada alasan yang membenarkan pembuangan bayi,” tutup Aiptu Ade. (*)