HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menggemparkan warga Kubu Raya berakhir dengan penangkapan seorang pria berinisial LL (43). Pelaku diringkus di kediamannya di Jalan Adisucipto, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, setelah sang istri, LM (32), memberanikan diri melapor ke polisi.
Kejadian memilukan ini terjadi pada Senin malam, 25 Agustus 2025, sekitar pukul 21.30 WIB. Suasana rumah mendadak berubah tegang ketika LL menuduh istrinya memakai narkoba dan memaksa korban untuk mengaku. Tuduhan tanpa dasar itu memicu pertengkaran hebat di ruang keluarga.
Dalam kondisi emosi memuncak, LL melakukan kekerasan fisik terhadap LM. Ia menarik baju istrinya, memukul bagian dada, menjambak rambut, dan menyeret korban hingga ke dapur. Aksi keji ini terjadi di depan mata anak kandung mereka yang hanya bisa menangis ketakutan.
Melihat ibunya disiksa, sang anak langsung menghubungi paman—abang kandung korban—untuk meminta bantuan. Namun bukannya mereda, LL justru menantang pihak keluarga yang datang hendak melerai.
Merasa keselamatan dirinya dan anak terancam, LM akhirnya melapor ke Polres Kubu Raya pada 2 September 2025. Pihak kepolisian bertindak cepat. Tak butuh waktu lama, Unit Satreskrim langsung mengamankan LL di rumahnya untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, menegaskan bahwa institusinya tidak akan menoleransi segala bentuk KDRT.
“KDRT adalah kejahatan serius, bukan hanya melukai secara fisik, tapi juga menghancurkan mental korban, terlebih di depan anak. Kami bertindak cepat demi memberi rasa aman dan perlindungan hukum,” ungkap Aiptu Ade dalam keterangan tertulisnya, Kamis 11 September 2025.
Ia juga menyampaikan bahwa penangkapan ini menjadi bukti bahwa kepolisian tidak tinggal diam terhadap kekerasan di lingkungan domestik.
“Laporkan jika mengalami kekerasan. Polisi akan selalu hadir untuk melindungi masyarakat,” tegasnya.
Kini, LL harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 44 Ayat 1 Jo Pasal 5 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan/atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. (*)