5 Pelaku WNA Malaysia Ditangkap, Polda Kalbar Bongkar 9 Kasus Narkoba, Sita 86 Kg Sabu & 54 Ribu Ekstasi

5 Pelaku WNA Malaysia Ditangkap, Polda Kalbar Bongkar 9 Kasus Narkoba, Sita 86 Kg Sabu & 54 Ribu Ekstasi. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Peredaran narkotika dalam jumlah fantastis kembali digagalkan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat. Selama periode Juli hingga Agustus 2025, jajaran Polda Kalbar berhasil mengungkap sembilan kasus besar dengan total 20 tersangka, termasuk menangkap lima warga negara asing asal Malaysia dan satu residivis.

Dari operasi tersebut, aparat menyita barang bukti mencengangkan: 86,189 kilogram sabu dan 54,801 butir pil ekstasi. Dalam konferensi pers di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar, Kamis 28 Agustus 2025, Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Roma Hutajulu menegaskan bahwa mayoritas barang bukti itu akan dimusnahkan di hadapan publik.

Bacaan Lainnya

“Sebanyak 79,817 kilogram sabu dan 54,785 butir ekstasi langsung dimusnahkan. Sisanya, sebagian sudah dimusnahkan sebelumnya, sementara 147,15 gram sabu masih menunggu penetapan pengadilan,” ungkap Roma.

Dirresnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Deddy Supriadi menjelaskan, para pelaku menggunakan modus yang beragam untuk mengelabui petugas, mulai dari penyelundupan lewat jalur tikus perbatasan, menyamarkan barang haram dalam kemasan buah dan teh asal Tiongkok, hingga memanfaatkan jasa pengiriman dengan sistem “ranjau” atau jaringan terputus.

Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, Polda Kalbar telah membongkar 77 kasus narkoba dengan total sitaan 143,871 kilogram sabu dan 57,280 butir ekstasi. Para tersangka dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara, plus denda hingga Rp10 miliar.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri memerangi narkoba, khususnya di wilayah perbatasan. “Kami tidak akan ragu menindak tegas siapa pun yang terlibat, bahkan dengan hukuman maksimal,” tegasnya. (*)