HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Dua kilogram narkotika jenis sabu hasil pengungkapan dari dua lokasi berbeda dimusnahkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya dalam sebuah kegiatan terbuka yang disaksikan langsung oleh kejaksaan, BNN, dan sejumlah pihak terkait di aula Polres Kubu Raya, Jumat 10 Oktober 2025.
Wakapolres Kubu Raya, Kompol Hilman Malaini memimpin langsung proses pemusnahan barang bukti sabu yang sebelumnya diamankan dari Bandara Internasional Supadio dan kawasan Komplek Amesta Raya, Kecamatan Sungai Kakap.
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi menjelaskan bahwa dari lokasi pertama, petugas menemukan sabu seberat 1.981,25 gram bruto yang disembunyikan di dalam koper merah berisi pampers dan pakaian. Temuan ini berhasil diungkap saat pemeriksaan di Bandara Supadio.
Sementara dari lokasi kedua, di Komplek Amesta Raya, petugas menyita dua paket sabu seberat 19,89 gram bruto. Kedua temuan telah melalui uji laboratorium dan dinyatakan positif mengandung metamfetamina.
“Setelah penyidikan selesai, hari ini seluruh barang bukti dimusnahkan dengan melarutkannya menggunakan cairan pembersih toilet, lalu dibuang ke saluran pembuangan. Salah satu tersangka berinisial UN turut hadir menyaksikan pemusnahan,” ungkap AKP Sagi.
Kegiatan ini turut dihadiri Kabid Labfor Polda Kalbar AKBP Admiral, Kasubdit Narkoba Bidlabfor AKP Adam Wijaya, perwakilan BNN Kubu Raya dan Kejaksaan Negeri Mempawah.
Wakapolres Kubu Raya menegaskan, pemusnahan ini merupakan komitmen nyata pihak kepolisian dalam memerangi narkotika.
“Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di wilayah Kubu Raya. Narkoba bukan hanya merusak masa depan generasi muda, tetapi juga mengancam keamanan masyarakat secara keseluruhan,” tegas Kompol Hilman.
Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkoba.
“Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan. Informasi sekecil apa pun bisa menjadi kunci dalam memutus jaringan peredaran narkoba,” pungkasnya. (*)