Satgas Gakkum KLH Segel Dua Lokasi Lahan Terbakar di Kubu Raya, Warga Minta Penegakan Hukum Tegas

KLH Turun Tangan, Lahan Terbakar Milik Warga Luar Desa Pematang Tujuh Disegel. Foto ist.

HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Dua lokasi lahan yang terbakar di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, resmi disegel oleh Tim Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Sabtu, 2 Agustus 2025. Salah satu titik berada di Desa Pematang Tujuh, Kecamatan Rasau Jaya, yang diduga terbakar sejak akhir Juli lalu dan mencakup area seluas sekitar 200 hektare.

Penyegelan dipimpin langsung oleh Deputi Gakkum KLHK/BPLH, Irjen Pol Rizal Irawan, sebagai bentuk penegasan bahwa pembakaran lahan, siapa pun pelakunya, akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Kepala Desa Pematang Tujuh, Surjana, menekankan bahwa lahan yang terbakar bukan milik warga desa maupun perusahaan sekitar, melainkan milik masyarakat dari luar desa yang sudah lama tidak mengelola lahannya.

“Lahan itu milik orang luar yang sudah lama dibiarkan. Kami sangat menyayangkan jika ada pembukaan lahan dengan cara dibakar. Ini mencemarkan nama desa kami,” tegas Surjana.

Ia menjelaskan, begitu mengetahui kebakaran pada 27 Juli, pihak desa bersama petugas dan dibantu perusahaan sekitar langsung turun tangan memadamkan api dengan peralatan seadanya. Meski lahan tersebut di luar wewenang desa, upaya pemadaman dilakukan demi mencegah meluasnya dampak kebakaran.

“Kalau itu lahan bersertifikat hak milik (SHM), aparat bisa cek langsung ke BPN/ATR Kubu Raya. Harus diusut tuntas siapa pemiliknya,” kata Surjana. Ia juga menegaskan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum oleh pemerintah, agar kejadian serupa tidak terulang.

Tak hanya itu, pemerintah desa bersama warga sepakat untuk memantau kondisi lahan pascakebakaran, termasuk memastikan lahan-lahan tidur milik warga luar desa bisa dikelola secara aktif agar tidak lagi memicu kebakaran di masa depan.

“Kalau memang punya lahan, tanami dan rawat dengan baik. Jangan dibiarkan terbengkalai, lalu dibakar seenaknya. Kami tidak mau disalahkan atas ulah orang lain,” ujarnya.

Sementara itu, pihak PT Putra Lirik Domas (PLD), perusahaan yang wilayah konsesinya berbatasan langsung dengan lahan terbakar, memastikan bahwa lahan yang disegel oleh Gakkum KLHK berada sepenuhnya di luar izin usaha maupun hak guna usaha perusahaan.

“Kami sudah aktif melakukan patroli dan siaga 24 jam dengan alat pemadam kebakaran. Bahkan kami membangun parit selebar enam meter sebagai pembatas yang jelas antara lahan warga dan konsesi perusahaan,” jelas Martin Luter, Humas PT PLD.

Pihak perusahaan mengapresiasi langkah tegas KLHK dalam melakukan penyegelan dan berharap penelusuran terhadap pemilik lahan yang terbakar dapat segera dilakukan.

Selain Desa Pematang Tujuh, lokasi kedua yang disegel Satgas Gakkum berada di Desa Punggur Besar, Kecamatan Sungai Kakap. Keduanya sama-sama berbatasan langsung dengan wilayah konsesi PT PLD, namun secara legal berada di luar area perusahaan.

Penyegelan ini menjadi sorotan publik, dan masyarakat kini menanti langkah lanjut aparat penegak hukum untuk mengusut kepemilikan lahan serta menindak tegas pelaku pembakaran. Peristiwa ini juga menjadi pengingat akan pentingnya pengelolaan lahan yang bertanggung jawab demi mencegah bencana ekologis dan kerugian yang lebih luas di masa depan. (*)