Sabu Dalam Kepala Charger Gagal Masuk Lapas Pontianak, Kurir Ojol Kabur Saat Diperiksa

Borgol untuk menangkap penjahat . ilustrasi

HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak berhasil digagalkan petugas. Modus yang digunakan terbilang licik—menyembunyikan sabu di dalam kepala charger HP merek Asus.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Selasa 14 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Seorang pengemudi ojek online datang ke Lapas Kelas IIA Pontianak membawa paket titipan untuk seorang warga binaan berinisial TH alias TOP (26). Paket tersebut berisi kepala charger dan kabel USB.

Bacaan Lainnya

“Petugas piket pos P2U Lapas menolak menerima barang itu karena termasuk kategori barang terlarang bagi warga binaan. Namun, pengemudi ojek online itu bersikeras agar titipan diterima,” ujar Ade, Jumat 17 Oktober 2025.

Melihat gelagat mencurigakan, petugas kemudian memeriksa isi paket. Saat pemeriksaan berlangsung, pengemudi ojek online itu tiba-tiba melarikan diri meninggalkan lokasi. Dari hasil pemeriksaan ditemukan satu klip transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 8,87 gram, yang disembunyikan di dalam kepala charger.

Setelah memastikan temuan tersebut, pihak Lapas langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kubu Raya. Tim kepolisian segera datang untuk melakukan penyelidikan dan interogasi terhadap warga binaan yang menjadi penerima paket.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa barang itu memang milik warga binaan berinisial TH alias TOP. Ia mengaku berkoordinasi dengan seseorang di luar Lapas untuk mengatur pengiriman sabu melalui jasa ojek online,” ungkap Ade.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket sabu, kepala charger Asus hitam, kabel USB hijau, HP Oppo hitam, dan plastik pembungkus hitam. Saat ini, Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya tengah memburu pelaku pemasok sabu di luar Lapas.

Penyidik menjerat terduga pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup.

Peristiwa ini menambah daftar panjang modus penyelundupan narkoba ke dalam lapas yang semakin beragam. Namun, berkat kejelian petugas dan koordinasi cepat antara Lapas Kelas IIA Pontianak dan Polres Kubu Raya, peredaran sabu di balik jeruji kembali berhasil digagalkan.

“Kami mengapresiasi sinergi petugas Lapas yang tanggap dan langsung berkoordinasi dengan kepolisian. Ini menjadi bukti nyata bahwa kerja sama yang solid bisa memutus rantai peredaran narkoba di lingkungan tahanan,” tutup Ade. (*)