Ombudsman Kalbar Soroti Sekolah Kemenag Gelar Perpisahan Mewah di Hotel: Abaikan Surat Edaran dan Bebani Orang Tua

Kepala Perwakilan Ombudsman Kalbar, Tariyah. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat menyayangkan masih adanya sekolah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) yang menggelar acara perpisahan siswa secara mewah di hotel, meski sudah ada arahan tegas untuk melaksanakan kegiatan serupa secara sederhana.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kalbar, Tariyah, S.Pd., M.H, menilai hal ini sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap Surat Edaran Sekretariat Jenderal Kemenag Nomor SE 12 Tahun 2025 tertanggal 7 Maret 2025 tentang Efisiensi Anggaran dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas Kemenag. Selain itu, Surat Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Kalbar tanggal 10 April 2025 juga secara spesifik telah mengimbau agar kegiatan perpisahan, wisuda, dan sejenisnya tidak membebani orang tua siswa.

Bacaan Lainnya

Namun kenyataannya, Ombudsman masih menemukan pelanggaran. Di antaranya, MAN 1 Pontianak menggelar acara perpisahan di Hotel Qubu Resort pada 12 April 2025, dan MAN 2 Pontianak pada 15 April 2025 di tempat yang sama, dengan biaya hampir Rp500 ribu per siswa.

“Ini sangat disayangkan, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih sepenuhnya dan setelah Idulfitri, di mana pengeluaran keluarga sedang tinggi. Kebijakan ini jelas tidak mencerminkan asas keadilan dalam pendidikan,” ujar Tariyah.

Lebih lanjut, Ombudsman menilai kebijakan pungutan biaya perpisahan yang bersifat wajib bagi seluruh siswa menunjukkan bahwa madrasah dan/atau komite tidak lagi menerapkan prinsip sumbangan sukarela, melainkan pungutan. Dalam praktiknya, pihak sekolah menentukan jumlah uang, waktu pembayaran, dan mewajibkan semua siswa membayar — tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi masing-masing keluarga.

“Tentu tidak semua siswa berasal dari keluarga mampu. Ada yang yatim piatu, ada yang ekonominya pas-pasan. Praktik ini menyalahi semangat inklusivitas dalam dunia pendidikan,” tambah Tariyah.

Ombudsman menyebut, pelanggaran ini mengindikasikan tiga hal penting yaitu rendahnya tingkat kepatuhan kepala madrasah terhadap arahan pimpinan, lemahnya fungsi pengawasan dan pembinaan dari Kanwil Kemenag dan masih adanya sekolah “bandel” yang mengabaikan aturan demi gengsi.

Atas kondisi ini, Ombudsman Kalbar meminta Kepala Kanwil Kemenag Kalbar untuk segera Melakukan pembinaan dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh Kepala Kemenag Kabupaten/Kota serta pimpinan RA, MI, MTs, dan MA. Kemudian memberikan teguran resmi kepada sekolah yang telah melanggar, demi menjaga marwah lembaga. Menghentikan rencana acara perpisahan yang masih akan dilaksanakan di hotel dengan biaya tinggi, dan menggantinya dengan konsep sederhana di sekolah. Dan, uang yang telah ditarik dari siswa pun diminta untuk dikembalikan.

“Semua pihak harus menyadari bahwa pendidikan bukan ajang pamer gengsi, tapi proses mencerdaskan tanpa diskriminasi,” pungkas Tariyah. (*)