Wamen Komdigi Dorong Platform Digital Lanjutkan Kerja Sama dengan Perusahaan Pers untuk Dukung Jurnalisme Berkualitas

Penyerahan dokumen Panduan Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Pemenuhan Kewajiban Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme berkualitas. Foto ist.

HARIAN KALBAR (JAKARTA) – Perusahaan platform digital diharapkan segera merealisasikan program kerja sama dengan perusahaan pers yang sempat tertunda. Pelaksanaan kerja sama ini sangat penting untuk mewujudkan bisnis media yang sehat dan jurnalisme yang berkualitas.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi), Nezar Patria, dalam pertemuan dengan anggota Komite KTP2JB di Gedung Komdigi, Senin 11 November 2024, mengungkapkan bahwa program kerja sama yang tertunda dapat dilanjutkan setelah disepakatinya Panduan Pelaksanaan Pengawasan Pemenuhan Kewajiban Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas, yang merujuk pada Perpres No. 32 Tahun 2024.

Bacaan Lainnya

“Melalui panduan ini, kami berharap dapat tercapai solusi win-win antara perusahaan pers dan platform digital. Program yang tertunda atau sebagian besar yang belum dilaksanakan, semoga bisa segera dilanjutkan dan diselesaikan menjelang akhir tahun ini,” kata Nezar Patria.

Menurut Nezar, beberapa perusahaan platform digital menunda pelaksanaan kerja sama dengan alasan menunggu petunjuk teknis (juknis) yang sesuai. Oleh karena itu, penyelesaian draf panduan teknis ini diharapkan dapat membuka jalan bagi kelanjutan kerja sama yang bermanfaat bagi kedua belah pihak.

Panduan untuk Terjalinnya Kerja Sama yang Sehat

Komite KTP2JB, yang dipimpin oleh Dr. Suprapto Sastro Atmojo, telah menyusun draf Panduan Pelaksanaan Pengawasan Pemenuhan Kewajiban yang bertujuan untuk memastikan platform digital memenuhi tanggung jawabnya dalam mendukung jurnalisme berkualitas. Panduan ini menjadi acuan bagi komite dalam menjalankan fungsi pengawasan dan fasilitasi, serta sebagai pedoman bagi perusahaan platform dan media dalam melaksanakan kerja sama.

“Draf panduan ini kami susun berdasarkan Perpres No. 32 Tahun 2024 dan mengedepankan prinsip kewenangan yang tepat, tanpa melampaui batas tugas dan fungsi komite,” ujar Suprapto. Panduan ini juga akan memfasilitasi perusahaan platform digital dan perusahaan pers dalam menjalankan program-program yang mendukung pengembangan jurnalisme berkualitas.

Dukungan Dari Berbagai Pihak

Nezar Patria mengapresiasi adanya pemetaan masalah yang dilakukan oleh Komite KTP2JB, yang telah berdialog dengan berbagai pengelola perusahaan pers dan platform digital. Hasilnya, beberapa pertemuan telah dilaksanakan, termasuk audiensi dengan Meta (Facebook, Instagram, WhatsApp, dan Threads) serta TikTok Indonesia, yang membuka kesempatan untuk membicarakan program yang lebih konkret.

“Komite KTP2JB terus berupaya melakukan sosialisasi tentang Perpres 32 Tahun 2024 kepada berbagai asosiasi media dan platform digital. Kami berharap, melalui kerja sama ini, jurnalisme berkualitas dapat terus berkembang dan menciptakan media yang lebih sehat di Indonesia,” tutup Nezar.

Langkah ke Depan

Sejak dibentuk pada akhir Agustus 2024 dan mulai beroperasi pada 1 September 2024, Komite KTP2JB telah mengadakan serangkaian dialog dengan konstituen Dewan Pers, seperti AMSI, IJTI, JMSI, dan AJI, serta sejumlah media besar seperti KG Media, Tempo, Tribun Network, dan CNN. Komite juga aktif menjalin komunikasi dengan perusahaan pers di daerah, seperti di Lampung dan Semarang. Komite akan terus mengedukasi publik dan pihak terkait mengenai pentingnya penerapan Perpres 32 Tahun 2024 untuk menciptakan ekosistem media yang sehat di tanah air.

Dengan adanya panduan yang jelas dan kerja sama yang terjalin, diharapkan perusahaan pers dan platform digital dapat saling mendukung untuk memajukan industri media yang lebih transparan dan berkualitas di Indonesia. (*)