HARIAN KALBAR (JAKARTA) – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas membantah kabar yang menyebut pihaknya bersama pemerintah telah menghapus kebijakan terkait Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Ia menyebut informasi tersebut sebagai berita bohong alias hoaks yang menyesatkan.
“Pemberitaan yang menyatakan bahwa Komisi III DPR dan Kemenkumham secara resmi menghapus SKCK adalah tidak benar. Itu hoaks,” tegas Habiburokhman kepada awak media, Minggu 13 April 2025.
Politisi Partai Gerindra itu juga menyoroti penyebaran kabar palsu yang mencatut nama Komisi III dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Menurutnya, selain tidak sesuai fakta, informasi itu juga tidak mengikuti struktur pemerintahan terbaru di bawah Presiden Prabowo Subianto.
“Sekarang ini tidak ada lagi yang namanya Kemenkumham seperti yang ditulis dalam berita tersebut. Dalam Kabinet Merah Putih, kementerian itu sudah dikembangkan menjadi tiga, dan yang ada hanya Kementerian Hukum (Kemenkum),” jelasnya.
Lebih jauh, Habiburokhman menekankan bahwa baik Komisi III DPR maupun Kemenkum tidak memiliki kewenangan untuk mencabut aturan mengenai SKCK. Ia memastikan tidak pernah ada keputusan resmi terkait penghapusan syarat tersebut.
“Komisi III maupun Kemenkum tidak punya wewenang untuk menghapus ketentuan soal SKCK. Kami juga tidak pernah membuat keputusan semacam itu,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menyalurkan aspirasi atau keluhan soal SKCK langsung kepada instansi terkait—baik pemerintah maupun swasta—yang masih menjadikan SKCK sebagai salah satu syarat administrasi.
“Kalau ada aspirasi soal SKCK, silakan disampaikan ke instansi yang mewajibkan, entah itu untuk melamar kerja, daftar sekolah, atau syarat pencalonan,” pungkasnya. (*)