Tiga Wanita Warga Negara Indonesia Korban TPPO Direspatriasi dari Sarawak dengan Pendampingan KJRI Kuching

Konjen RI Kuching, R Sigit Witjaksono (baju putih) menjemput dua wanita WNI korban TPPO. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching telah mendampingi repatriasi Tiga wanita Warga Negara Indonesia (WNI) korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Sarawak, Malaysia.

“Hari ini kami mendapingi repatriasi satu orang wanita WNI berinisial MJ (18) asal Kapuas Hulu, Kalimantan Barat yang menjadi korban TPPO dengan unsur eksploitasi seksual di Kuching. Dan, sebulan yang lalu tepatnya pada Senin 20 Februari 2025, kami juga mendampingi repatriasi dua korban lainnya, berinisial EW (25) asal Kabupaten Sintang dan VM (27) asal Kabupaten Kapuas Hulu, Kalbar, diselamatkan pada bulan September 2024 setelah menjadi korban eksploitasi seksual di wilayah Sarawak,” kata Konjen RI Kuching, Raden Sigit Witjaksono dalam keterangan tertulisnya, Rabu 12 Maret 2025.

Bacaan Lainnya

Sigit mengungkapkan, pada bulan September 2024, MJ bersama dua orang WNI perempuan lainnya diselamatkan oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM) dari Ibu Pejabat Polis Daerah (IPD) Kuching, Sarawak dan kasusnya diproses secara hukum berdasarkan UndangUndang Pencegahan Perdagangan Orang dan Penyelundupan Migran 2007 (ATIPSOM 2007) Malaysia.

“Pada waktu itu MJ dikategorikan masih di bawah umur, sehingga MJ ditempatkan di Rumah Perlindungan Anak-anak (RPA) di Rembau, Negeri Sembilan selama proses penyidikan kasusnya berlangsung,” ujar Sigit.

Sementara EW dan VM keduanya berhasil diselamatkan oleh Ibu Pejabat Polis Daerah (IPD) Kuching pada 20 Februari 2025 dan kasusnya segera diproses sesuai hukum berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Perdagangan Orang dan Penyelundupan Migran 2007 (ATIPSOM 2007).

“Setelah diselamatkan, EW dan VM ditempatkan di Rumah Perlindungan Wanita Kota Kinabalu (RPWKK) Sabah selama proses penyelidikan,” ungkap Sigit.

Proses hukum terhadap kedua korban terus berlangsung di Mahkamah Majistret Kuching, Sarawak. Pada Januari 2025, kedua korban telah menyelesaikan pengambilan keterangan dan pada Februari 2025, Mahkamah Majistret mengeluarkan pembatalan perintah perlindungan yang memungkinkan keduanya untuk dipulangkan ke Indonesia.

“Proses pemulangan EW dan VM dilakukan melalui perbatasan CIQS Lubuk Antu, Sri Aman – PLBN Badau, Kapuas Hulu. Pemulangan ini merupakan hasil kerjasama antara KJRI Kuching dan Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Sabah & Sarawak,” tambahnya.

Meski keduanya sudah kembali ke Indonesia, proses hukum terhadap kasus ini masih berlanjut di Mahkamah Majistret Kuching dengan pihak Jaksa Penuntut Umum Malaysia yang mewakili kasus tersebut. Sigit menegaskan bahwa KJRI Kuching akan terus mengikuti perkembangan persidangan hingga selesai dan berkomitmen untuk terus melindungi WNI yang menjadi korban perdagangan orang.

Pada tanggal 30 Januari 2025, MJ telah selesai memberikan kesaksian mengenai kasusnya di Mahkamah Majistret Kuching, Sarawak dan selanjutnya pada bulan Maret 2025 diberikan pembatalan perintah perlindungan oleh Mahkamah Majistret Kuching untuk dapat dikembalikan ke Indonesia.

Kemudian, proses pemulangan MJ ke Indonesia dilaksanakan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kuching melalui perbatasan darat CIQS Tebedu – PLBN Entikong, bekerja sama dengan pihak Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Negeri Sembilan dan JIM Sarawak yang mengantar MJ.

“Kasus MJ dan dua rekannya yang lain tetap berjalan proses hukumnya di Mahkamah Majistret Kuching, Sarawak dengan diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum Malaysia. Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kuching tetap mengikuti proses persidangan kasus tersebut hingga selesai dan berkomitmen untuk terus melindungi para WNI korban perdagangan orang, serta meningkatkan kerja sama penanganan TPPO dengan para pemangku kepentingan di wilayah akreditasi,” ujarnya.

“Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk meningkatkan penanganan kasus TPPO di wilayah akreditasi kami,” tegas Sigit. (Sy)