Ribuan WNI Dipulangkan dari Malaysia, KJRI Kuching Kembali Dampingi 151 Orang dalam Gelombang Terbaru Deportasi

KJRI Kuching Kembali Dampingi 151 Orang dalam Gelombang Terbaru Deportasi. Foto ist.

HARIAN KALBAR (KUCHING) — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan bagi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Pada Jumat, 29 Agustus 2025, KJRI Kuching memfasilitasi pemulangan sebanyak 151 WNI/PMI bermasalah dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Bekenu, Miri, Sarawak melalui jalur perbatasan resmi ICQS Tebedu – PLBN Entikong.

Plt Konjen RI Kuching, Musa Derek Sairwona, menyampaikan bahwa dari total 151 orang yang dipulangkan, terdiri dari 109 pria dewasa, 33 wanita dewasa, 8 anak laki-laki, dan 1 anak perempuan. “Deportasi ini dilakukan oleh pihak Jabatan Imigresen Malaysia karena berbagai pelanggaran keimigrasian, seperti masuk tanpa dokumen resmi, bekerja tanpa izin, hingga overstay,” ungkap Musa.

Bacaan Lainnya

Tak hanya itu, dalam proses pendampingan ini, KJRI Kuching juga memfasilitasi repatriasi satu orang WNI yang sebelumnya mengalami kecelakaan lalu lintas dan sempat dirawat di Hospital Umum Sarawak akibat luka serius di bagian kepala.

“Mayoritas dari mereka yang dideportasi telah menyelesaikan masa hukuman penjara di Sarawak sebelum akhirnya dipulangkan ke tanah air,” ujar Musa.

Ia menambahkan, proses deportasi ini menambah jumlah total WNI/PMI bermasalah yang telah dipulangkan oleh pihak Imigresen Malaysia sepanjang tahun 2025 menjadi 3.165 orang. Selain itu, melalui program repatriasi dari Tempat Singgah Sementara (TSS), KJRI Kuching juga telah memulangkan 118 WNI/PMI hingga akhir Agustus 2025.

“Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan maksimal kepada seluruh WNI, khususnya pekerja migran yang menghadapi permasalahan hukum dan keimigrasian di luar negeri,” pungkas Musa. (Sy)