HARIAN KALBAR (PONTIANAK) — Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menerima Piagam Penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM atas dukungan Pemerintah Kota Pontianak dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat desa dan kelurahan. Penghargaan bernomor M.HH-30.KP.05.03 Tahun 2025 itu diserahkan pada peresmian Posbakum Desa/Kelurahan se-Kalimantan Barat di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Kamis 4 Desember 2025.
Edi menyampaikan bahwa penghargaan tersebut merupakan bukti nyata komitmen Pemkot Pontianak dalam menghadirkan akses keadilan yang lebih mudah dan merata bagi masyarakat. Ia menekankan bahwa Posbakum bukan hanya layanan administratif, melainkan jembatan bagi warga yang membutuhkan pendampingan hukum.
“Penghargaan ini untuk seluruh warga Pontianak. Kami ingin memastikan layanan bantuan hukum dapat dijangkau sampai tingkat desa dan kelurahan, sehingga masyarakat yang menghadapi persoalan hukum tidak merasa sendirian,” ujar Edi.
Menurutnya, keberadaan Posbakum di setiap kelurahan akan memperkuat layanan publik yang inklusif. Pemerintah kota, lanjutnya, terus membangun kolaborasi dengan organisasi bantuan hukum agar layanan konsultasi berjalan efektif, cepat, dan memberi solusi yang dibutuhkan masyarakat.
“Kami berharap Posbakum menjadi ruang yang mudah diakses oleh warga, tempat mereka bisa berkonsultasi dan mendapatkan arahan dalam menyelesaikan masalah hukum,” tambahnya.
Piagam penghargaan diberikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, sebagai bentuk apresiasi atas upaya Pemkot Pontianak memperluas jangkauan bantuan hukum hingga unit pemerintahan paling dasar.
Edi menegaskan bahwa dengan hadirnya Posbakum, kualitas pelayanan publik di bidang hukum akan semakin meningkat. Ia berharap masyarakat semakin memahami pentingnya akses bantuan hukum dan merasa lebih terlindungi oleh negara.
“Tujuan akhirnya adalah menghadirkan kota yang memberikan kepastian, keadilan, dan perlindungan bagi seluruh warganya,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, Jonny Pesta Simamora, mengatakan pembentukan Posbakum merupakan langkah strategis untuk meratakan layanan hukum di seluruh lapisan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa program ini memiliki empat tujuan utama: mendekatkan layanan hukum, menghadirkan paralegal desa sebagai garda advokasi, memperkuat sinergi kelembagaan, serta menyediakan ruang konsultasi, mediasi, edukasi, hingga peran juru damai berbasis masyarakat.
“Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menghadirkan layanan hukum yang inklusif, merata, dan berkeadilan,” pungkas Jonny. (*)


