HARIAN KALBAR (KUCHING) – Sebanyak 104 Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap otoritas Imigrasi Sarawak, Malaysia dalam sebuah operasi di pabrik pengolahan kayu di Bintulu. Informasi ini disampaikan langsung oleh Konsul Jenderal Republik Indonesia di Kuching, Abdullah Zulkifli, kepada wartawan pada Selasa 21 Oktober 2025.
“Mereka ditahan karena tidak memiliki dokumen resmi untuk tinggal dan bekerja di Malaysia. Saat ini, seluruhnya sedang menjalani proses hukum dan berada dalam tahanan otoritas setempat,” ujar Abdullah.
Dijelaskan, KJRI Kuching telah melakukan komunikasi dengan pihak berwenang Malaysia untuk memastikan informasi penangkapan tersebut. Dari hasil koordinasi, diketahui bahwa penangkapan dilakukan oleh Unit Pemantauan Keamanan dan Penegakan Hukum (UPKP) bersama unit dari wilayah Bintulu, Sri Aman, dan Sarikei.
Dari total WNI yang ditahan, tercatat 27 laki-laki, 72 perempuan, dan 5 anak-anak. Anak-anak yang ikut tertahan diketahui mengikuti orang tua mereka yang bekerja di lokasi tersebut tanpa izin resmi.
“Kami sudah berkoordinasi agar penanganan terhadap anak-anak ini dilakukan secara khusus. Pemerintah Indonesia memastikan mereka mendapat perlindungan hukum yang layak,” jelas Abdullah.
Ia menambahkan, tim dari KJRI Kuching akan terus mengawal proses hukum yang berlangsung dan memastikan hak-hak para WNI tetap terpenuhi. Jika nantinya diputuskan untuk dideportasi, maka pemulangan akan diprioritaskan bagi orang tua bersama anak-anaknya.
“Informasi terakhir yang kami terima, seluruh WNI tersebut kini ditahan di Depo Imigrasi Bekenu, Miri, Sarawak. Rencanannya pada minggu ini kami juga akan kunjungan ke Depo Tahanan Imigresen Bekenu di Miri, guna pastikan mereka mendapat pendampingan hukum dan perlindungan yang diperlukan,” tutup Abdullah. (Sy)