Konjen RI Kuching Raden Sigit Witjaksono Dampingi Langsung Deportasi 121 WNI-Bermasalah

Konjen RI Kuching, Raden Sigit Witjaksono (baju putih bertopi) saat akan memasuki PLBN Entikong. Foto ist.

HARIAN KALBAR (SANGGAU)- Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Raden Sigit Witjaksono mendampingi langsung deportasi sebanyak 121 orang Warga Negara Indonesia/ Pekerja Migran Indonesia (WNI/PMI) Bermasalah. Konjen RI Kuching mengatakan, ke 121 orang WNI/PMI-Bermasalah itu di deportasi Pemerintah Malaysia dari wilayah Negeri Sarawak ke Indonesia melalui PLBN Entikong.

“Sebelumnya para WNI/PMI-Bermasalah ini telah menjalani hukuman kurungan di Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semujah, Serian, Serawak. Deportasi atau pemulangan mereka ini kami dampingi hingga ke Indonesia melalui perbatasan Tebedu-Entikong hari ini,” kata Raden Sigit Witjaksono di Entikong Sanggau, Kalimantan Barat, Jumat 14 Juni 2024.

Bacaan Lainnya

Sigit menjelaskan, 121 orang WNI/PMI- Bermasalah yang di deportasi itu itu terdiri dari 94 orang laki-laki dan 27 orang perempuan. Ia mengatakan,semua WNI/PMI-Bermasalah ini di deportasi itu karena telah melanggat peraturan keimigarsian Malaysia.

“Dimana diantaranya tiga orang telah habis izin masa tinggalnya dan 118 orang tidak memiliki dokumen atau izin tinggal, sehingga mereka ditangkap. Dan, sebelum di deportasi mereka semua harus menjalani hukuman penjara di laksanakan oleh Jabatan Imigersen Malaysia yang ada di Sarawak,” terang Sigit.

Sigit menambahkan, pendeportasian ini sudah yang ke sekian kali di lakukan oleh Jabatan Imigresen Malaysia. Dan, sejak bulan Januari hingga tanggal 14 Juni 2024 ini KJRI Kuching mencatat sebanyak 2.001 orang WNI/PMI-Bermasalah di deportasi.

“Tidak hanya itu dalamwaktu yang sama, sebanyak 65 orang WNI/PMI-Bermasalah telah dipulangkan melalui program rpatrasi,” pungkas Sigit. (Sy)