HARIAN KALBAR (KUCHING) – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching kembali melaksanakan misi kemanusiaan dengan mendampingi deportasi 68 Warga Negara Indonesia (WNI)/Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semuja, Serian, Sarawak, pada Kamis, 11 September 2025.
Proses deportasi dilakukan melalui jalur perbatasan ICQS Tebedu – PLBN Entikong, dan difasilitasi oleh pihak Jabatan Imigresen Malaysia. Dari total 68 orang yang dipulangkan, 51 orang merupakan laki-laki dewasa, 15 perempuan dewasa, dan 2 anak perempuan.
Plt. Konsul Jenderal RI di Kuching menyatakan bahwa mayoritas WNI/PMI tersebut dideportasi karena melakukan pelanggaran keimigrasian seperti masuk secara ilegal ke wilayah Malaysia, bekerja tanpa dokumen resmi, tinggal melebihi batas izin tinggal, serta sejumlah pelanggaran hukum lainnya.
“Setelah menjalani masa hukuman di Sarawak, mereka dipulangkan ke Indonesia. Proses pemulangan ini dilakukan dengan pendampingan penuh dari KJRI Kuching untuk memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi,” jelasnya.
Sejak awal tahun hingga 11 September 2025, KJRI Kuching mencatat sebanyak 3.321 WNI/PMI bermasalah telah dideportasi oleh otoritas Malaysia. Selain itu, sebanyak 118 orang dipulangkan secara mandiri melalui program repatriasi dari Tempat Singgah Sementara (TSS) yang dikelola oleh KJRI Kuching.
Pemulangan ini merupakan bagian dari komitmen perlindungan WNI yang menjadi prioritas utama perwakilan RI di luar negeri, khususnya dalam konteks ketenagakerjaan dan perlindungan hukum.
KJRI Kuching terus mengimbau masyarakat Indonesia, terutama calon PMI, agar memastikan kelengkapan dokumen dan prosedur resmi sebelum berangkat ke luar negeri guna menghindari risiko hukum, penahanan, hingga deportasi. (*)