KJRI Kuching Dampingi Deportasi 88 WNI Bermasalah dari Sarawak ke Indonesia

KJRI Kuching kembali melaksanakan pendampingan deportasi kepada 88 orang WNI bermasalah. Foto ist.

HARIAN KALBAR (KUCHING) – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching pada Kamis 4 September 2025 kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi warga negara Indonesia di luar negeri dengan melakukan pendampingan terhadap pemulangan 88 WNI/PMI bermasalah dari Malaysia. Proses deportasi ini dilakukan dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semuja, Serian, Sarawak, melalui pos perbatasan ICQS Tebedu menuju PLBN Entikong di Indonesia.

Plt. Konsul Jenderal RI di Kuching, Musa Darek Sairwona, menyampaikan bahwa 88 WNI tersebut terdiri dari 56 laki-laki dewasa dan 32 perempuan dewasa. “Mereka dideportasi oleh pihak Imigrasi Malaysia karena berbagai pelanggaran keimigrasian, seperti masuk secara ilegal ke Malaysia, bekerja tanpa izin resmi, tinggal melebihi batas waktu, hingga pelanggaran hukum lainnya,” kata Musa.

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan, para WNI ini sebelumnya telah menyelesaikan masa hukuman penjara di Sarawak sebelum akhirnya dipulangkan ke Indonesia. Proses pendampingan dilakukan sebagai bagian dari perlindungan WNI yang menjadi prioritas utama KJRI Kuching.

“Hingga 4 September 2025, KJRI Kuching mencatat total 3.253 WNI/PMI bermasalah telah dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia. Selain itu, sebanyak 118 orang WNI juga telah dipulangkan melalui program repatriasi dari Tempat Singgah Sementara (TSS) yang dikelola oleh KJRI,” terang Musa.

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KJRI Kuching untuk memastikan para WNI di luar negeri mendapatkan pendampingan dan perlindungan hukum sesuai amanat konstitusi, sekaligus mendorong kesadaran akan pentingnya prosedur migrasi yang legal dan aman. (Sy)