HARIAN KALBAR (SANGGAU) – Sebanyak 67 Warga Negara Indonesia (WNI) bermasalah dideportasi dari Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada Kamis 7 Agustus 2025. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching melakukan pendampingan langsung dalam proses pemulangan dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semuja, Serian, Sarawak, yang merupakan salah satu lokasi penampungan imigran di Malaysia.
Pelaksana Tugas Konsul Jenderal RI Kuching, Musa Derek Sairwona, menjelaskan bahwa dari total 67 orang yang dipulangkan, 55 di antaranya adalah laki-laki dewasa dan 12 lainnya perempuan dewasa. Mereka dideportasi oleh otoritas Imigresen Malaysia karena terlibat berbagai pelanggaran hukum, terutama terkait pelanggaran keimigrasian.

Mayoritas dari mereka diketahui masuk ke wilayah Malaysia secara ilegal, bekerja tanpa dokumen resmi, atau tinggal melebihi batas izin. Beberapa di antaranya bahkan harus menyelesaikan masa hukuman penjara di Sarawak sebelum dipulangkan ke Indonesia.
“Ini adalah bagian dari komitmen KJRI Kuching dalam memberikan perlindungan kepada WNI yang menghadapi masalah hukum di luar negeri, sekaligus memastikan proses pemulangannya berjalan dengan aman dan manusiawi,” ujar Musa Derek.
Menurut data KJRI Kuching, hingga 7 Agustus 2025, total WNI/PMI bermasalah yang telah dideportasi oleh pihak Imigresen Malaysia Sarawak mencapai 2.725 orang. Selain itu, KJRI juga telah memfasilitasi repatriasi sebanyak 117 orang WNI melalui program pemulangan dari Tempat Singgah Sementara (TSS), sebagai bagian dari solusi kemanusiaan dan reintegrasi sosial.
KJRI Kuching menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi WNI/PMI yang menghadapi permasalahan hukum atau administrasi di wilayah kerja Sarawak, serta mengimbau masyarakat Indonesia agar memastikan kelengkapan dokumen sebelum merantau ke luar negeri. Langkah preventif ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran keimigrasian dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Pemulangan WNI ini menjadi pengingat akan pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap hukum negara tujuan, serta peran aktif negara dalam melindungi warganya, di mana pun mereka berada. (Sy)