KJRI Kuching Dampingi Deportasi 142 WNI Bermasalah dari Malaysia Melalui PLBN Entikong

Deportasi 142 WNI Bermasalah dari Malaysia Melalui PLBN Entikong. Foto ist.

HARIAN KALBAR (SANGGAU) – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching kembali melaksanakan pendampingan pemulangan 142 Warga Negara Indonesia (WNI) bermasalah dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semuja, Serian, Sarawak, Malaysia, pada Jumat 15 Agustus 2025. Proses deportasi dilakukan melalui jalur resmi perbatasan ICQS Tebedu – Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.

Plt Konjen RI Kuching, Musa Derek Sairwona, menjelaskan bahwa 142 WNI/PMI (Pekerja Migran Indonesia) tersebut terdiri dari 113 pria dewasa, 25 wanita dewasa, 3 anak laki-laki, dan 1 anak perempuan. Mereka sebelumnya ditahan oleh otoritas Imigresen Malaysia karena melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian.

Bacaan Lainnya

“Sebagian besar dari mereka masuk ke wilayah Malaysia secara ilegal, bekerja tanpa dokumen resmi, tinggal melebihi batas izin, atau melanggar hukum lainnya,” terang Musa melalui keterangan tertulis.

Proses deportasi dilakukan setelah para WNI tersebut menyelesaikan masa hukuman di penjara Sarawak. Musa menegaskan, KJRI Kuching terus berupaya memberikan perlindungan dan pendampingan hukum kepada WNI/PMI bermasalah, serta memastikan proses deportasi berjalan dengan aman dan manusiawi.

Hingga 15 Agustus 2025, KJRI Kuching mencatat total 2.867 WNI/PMI bermasalah telah dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia Sarawak sepanjang tahun ini. Selain itu, sebanyak 117 WNI/PMI lainnya berhasil dipulangkan ke Indonesia melalui program repatriasi dari Tempat Singgah Sementara (TSS) yang difasilitasi oleh KJRI.

KJRI Kuching mengimbau seluruh WNI yang ingin bekerja di Malaysia untuk memastikan dokumen mereka lengkap dan legal, serta tidak menggunakan jalur ilegal yang berisiko tinggi terhadap keselamatan dan masa depan mereka.

“Melalui kerja sama yang baik antara pemerintah Indonesia dan Malaysia, kami terus berkomitmen dalam memberikan perlindungan maksimal bagi WNI di luar negeri, khususnya mereka yang menghadapi permasalahan hukum,” tutup Musa. (Sy)