Ketua Umum PWI Tanggapi Laporan “Cash Back”: Jangan Giring Opini, Biarkan Hukum Bicara

Ketua Umum PWI Pusat, Hendry CH Bangun. Foto ist.

HARIAN KALBAR (JAKARTA) – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, menanggapi dengan santai laporan dugaan “cash back” yang dilayangkan Helmi Burman ke Polda Metro Jaya. Ia menilai penolakan terhadap mekanisme restorative justice justru mencerminkan kepanikan pihak pelapor, yang menurutnya sedang mencoba menggiring opini publik.

“Kami sudah dua kali memenuhi undangan RJ sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum. Tapi keputusan menerima atau menolak RJ harus berdasarkan logika hukum, bukan tekanan opini yang tidak berdasar,” kata Hendry, Rabu 30 April 2025.

Bacaan Lainnya

Hendry menegaskan, PWI Pusat mendukung penuh proses penyelidikan polisi agar semua fakta terbuka. Ia juga mempertanyakan motif laporan tersebut, yang menurutnya bisa saja berakar dari kekecewaan pribadi pasca pencabutan keanggotaan Helmi Burman dari PWI.

Tidak hanya menjadi pihak yang dilaporkan, Hendry juga mengonfirmasi bahwa dirinya telah melaporkan balik sejumlah individu ke Bareskrim Polri dan Polres Jakarta Pusat atas dugaan pemalsuan dokumen dan keterangan palsu dalam akta notaris, termasuk terhadap mantan Ketua dan Sekretaris Dewan Kehormatan PWI.

“Kami ingin semuanya diuji secara hukum, bukan hanya satu pihak yang bermain narasi. Supaya publik tidak disesatkan dengan informasi sepihak,” tegasnya.

Menanggapi narasi kelompok tandingan yang mempertanyakan keabsahan kepengurusan PWI Pusat, Hendry merujuk pada putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta SK Kemenkumham Nomor AHU-0000046.AH.01.08.TAHUN 2024, yang menyatakan dirinya dan Iqbal Irsyad sah menjabat Ketua Umum dan Sekjen PWI Pusat.

“Kalau masih ada yang bersuara seolah mereka pengurus sah, itu hanya ocehan kosong. Tidak ada nilainya secara hukum maupun organisasi,” ujarnya dengan tegas.

Terkait isu percepatan Kongres PWI, Hendry menegaskan bahwa hanya Ketua Umum yang sah yang memiliki kewenangan menentukan jadwal dan panitia pelaksana kongres, bukan hasil tekanan dari kelompok alternatif.

“Kalau kongres dipercepat, panitianya tetap saya yang tunjuk bersama Sekjen. Itu sesuai dengan konstitusi organisasi, tidak bisa ditawar,” katanya.

Ia juga membantah tudingan bahwa penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI di beberapa provinsi tidak sah. Hendry menyebut langkah itu sebagai bentuk penyelamatan organisasi dan dilakukan secara legal serta konstitusional.

“Justru mereka yang menolak Plt sedang membajak PWI. Ini bukan soal siapa yang kompak, tapi siapa yang benar secara hukum,” tutupnya. (*)