HARIAN KALBAR (PONTIANAK) Sejak bulan Januari hingga tanggal 4 Mater 2024, Pemerintah Malaysia melalui Imigresen Malaysia telah mendeportasi sebanyak 578 orang WNI/PMI-Bermasalah dari wilayah Negeri Sarawak Malaysia melalui perbatasan Tebedu, Sarawak ke PLBN Entikong, Kalimantan Barat, Indonesia.
“Selain mendampingi deportasi yang di lakukan Imigresen Malaysia, kami dari KJRI Kuching hingga tanggal 4 Maret 2024 ini juga telah membantu repatriasi 24 orang WNI/PMI-Bermasalah yang terlantar di Sarawak,” kata Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Raden Sigit Witjaksono melakui keterangan tertulisnya, Senin 11 Maret 2024.
Sigit kembali mengatakan, dari angka angka 24 orang WNI/PMI-Bermasalah itu, terakhir pada hari Senin, 4 Maret 2023, KJRI Kuching membantu repatriasi ke Indonesia sebanyak sembilan orang WNI/PMI-Bermasalah yang terlantar di Sarawak melalui Perbatasan Tebedu-Entikong.
“Para WNI/PMI-Bermasalah yang dipulangkan terdiri dari empat orang lelaki dan lima orang wanita, dimana salah satunya tengah mengandung lima bulan,” ungkapnya.
Sementara itu, Staf Teknis Imigrasi KJRI Kuching, Tri Hernanda Reza menambahkan sebagian besar WNI/PMI- Bermasalah tersebut mengalami masalah ditempatnya bekerja, antara lain tidak dibayar gaji, ditipu oleh agen penyalur kerja, jenis pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak kerja, kondisi tempat kerja yang tidak layak dan masalah kesehatan.
“Namun kebanyakan juga diantara para WNI/PMI-Bermasalah kita yang ada di Sarawak ini di deportasi karena, terlibat narkoba, masuk ke Sarawak mengunakan jalur tidak resmi (lewat hutan) serta melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian Malaysia yang tidak memiliki paspor, melewati masa ijin tinggal dan tidak memiliki permit (izin) kerja di wilayah Sarawak, Malaysia,” ungkap Reza.
Sebelumnya KJRI Kuching juga telah melakukan pendampingan deportasi pada hari Selasa, 27 Februari 2024, terhadap 100 WNI/PMI-Bermasalah dari Depo Tahanan Imigresen Bekenu, Miri, Sarawak, yang terdiri dari 83 orang laki-laki dan 17 orang perempuan.
“Di antara mereka terdapat WNI yang masih di bawah umur yaitu 12 hingga 17 tahun. Mereka terdiri dari satu orang laki-laki dan dua orang perempuan. Dari 100 orang WNI/PMI-Bermasalah yang dideportasi tersebut, 90 orang melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian Malaysia dan 10 orang karena terlibat kasus narkoba yang telah selesai menjalankan hukuman di penjara Sarawak, dengan masa hukuman 8 bulan hingga dua tahun,” ujarnya.
Sedangkan lanjutnya berdasarkan alur perlintasan yang digunakan terdapat 36 orang yang masuk ke wilayah Sarawak menggunakan jalur tidak resmi (lewat hutan).
Kemudian pada hari Kamis, 29 Februari 2024, KJRI Kuching juga telah melakukan pendampingan proses deportasi sebanyak 47 WNI/PMI- Bermasalah dari Depo Tahanan Imigresen Semuja, Sarawak, yang terdiri dari 40 orang laki-laki dan 7 orang perempuan. Ke 47 orang WNI/PMI- Bermasalah yang dideportasi tersebut, melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian Malaysia.
“Para WNI/PMI-Bermasalah tersebut telah diserahkan dalam kondisi sehat dan baik kepada Tim Satgas Pemulangan WNI di Entikong, dan selanjutnya akan dikembalikan ke daerah asal masing-masing,” pungkas Reza. (Sy)