HARIAN KALBAR (JAKARTA) — Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, menyampaikan rasa syukur setelah Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan penggelapan yang ditujukan kepadanya. Kepolisian menyimpulkan tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Penghentian penyelidikan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) bernomor B/1609/VI/RES.1.11/2025/Direskrimum, tertanggal 10 Juni 2025, yang ditandatangani oleh Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Akta Wijaya Pramasakti.
“Penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap laporan tersebut. Hasilnya, belum ditemukan adanya peristiwa pidana, sehingga penyelidikan dihentikan sejak 10 Juni 2025,” bunyi keterangan resmi dalam dokumen tersebut.
Menanggapi hal itu, Hendry menyampaikan apresiasi atas kinerja penyidik Polda Metro Jaya yang dinilainya telah bertindak profesional dan objektif.
“Saya berterima kasih kepada penyidik. Mereka bekerja sesuai prosedur, memeriksa saksi-saksi, menggelar perkara, dan menyimpulkan tidak ada peristiwa pidana,” ujarnya dalam Rapat Pleno PWI yang digelar secara daring dan luring, Jumat 20 Juni 2025.
Hendry menyebut tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak hanya mencemarkan nama baik pribadi, tapi juga merusak citra organisasi. Ia berharap, dengan dihentikannya penyelidikan, reputasi PWI dapat dipulihkan dan konflik internal segera mereda.
Sebelumnya, Hendry Ch Bangun bersama Sayid Iskandarsyah dilaporkan atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Namun, laporan tersebut kini dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana.
“Konflik di tubuh PWI dipicu oleh tuduhan ini. Sekarang, dengan dihentikannya penyelidikan, semoga semuanya kembali jernih,” ungkap Hendry.
Terkait langkah lanjutan, Hendry tidak menutup kemungkinan akan melaporkan balik pihak pelapor. “Saya sedang mempertimbangkannya,” ujarnya singkat. (*)